Oknum Anggota DPRD Kebumen Masih Aktif Meski Jadi Terdakwa Kasus Penipuan

2026-01-12 05:54:51
Oknum Anggota DPRD Kebumen Masih Aktif Meski Jadi Terdakwa Kasus Penipuan
KEBUMEN, – Khanifudin, anggota DPRD Kebumen yang jadi terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan akta hibah diketahui masih aktif menjadi anggota dewan.DPRD Kebumen belum memutuskan sanksi dan masih menunggu proses hukum selsai.Oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu terseret dalam kasus dugaan pemalsuan akta hibah, penggelapan, dan penipuan jual beli tanah.Saman Halim Nurrohman, Ketua DPRD Kebumen, menegaskan bahwa lembaganya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan belum mengambil langkah apa pun terkait sanksi kelembagaan terhadap Khanifudin.“Karena ini sudah masuk ranah hukum, maka kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Saat ini statusnya masih terdakwa, belum ada keputusan inkrah,” ujar Ketua DPRD Kebumen ini.Baca juga: Anggota DPRD Kebumen Didakwa Palsukan Akta Hibah, Petani Rugi Rp 240 JutaIa menambahkan, hingga saat ini belum ada penonaktifan maupun sanksi dari DPRD terhadap yang bersangkutan.Menurutnya, keputusan terkait status keanggotaan di DPRD nantinya juga akan mengikuti kebijakan dari partai politik.“Untuk sanksi dari dewan kehormatan atau penonaktifan sementara, sampai sekarang belum ada. Karena ini masih proses. Ke depan juga menunggu keputusan dari partai,” jelasnya.Lembaga legislatif, kata Ketua DPRD, tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.“Yang bersangkutan masih aktif. DPRD tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum. Kami menunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.Diketahui, Khanifudin didakwa melakukan pemalsuan akta otentik dan penipuan dalam pengalihan kepemilikan tanah milik seorang petani bernama Sutaja Mangsur, warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.Baca juga: 100 Guru di Kebumen Dipindah Tugas Dekat Rumah, PGRI: Kesejahteraan Bukan Soal UangAkibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 240 juta.Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kebumen pada Senin .Kuasa hukum korban, Aksin, menjelaskan bahwa perkara bermula pada Desember 2021 saat terdakwa mendatangi rumah korban untuk membeli sebidang tanah dengan harga Rp 240 juta.Korban menerima uang muka Rp10 juta, disusul cicilan Rp 30 juta pada Januari 2022.


(prf/ega)