Pelaku Pembunuhan Wanita di Perumahan KBA Pemalang Tertangkap, Mengaku Diteror Korban

2026-01-11 03:07:51
Pelaku Pembunuhan Wanita di Perumahan KBA Pemalang Tertangkap, Mengaku Diteror Korban
PEMALANG, - Tim Reserse Polres Pemalang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita berusia 38 tahun yang disimpan di kamar mandi di perumahan Kota Bale Agung (KBA), Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah pada Selasa dini hari.Selama pencarian, pelaku yang diketahui bernama Ramdlon (37) itu bersembunyi di perkebunan dan persawahan yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.Kurang dari 1 x 24 jam, pelaku diamankan di Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang.Baca juga: Keluarga Korban Histeris Saat Jasad Korban Pembunuhan KBA Pemalang Tiba di Rumah Duka, Warga: Diduga Motif Utang"Tim telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada 5 saksi yang mengarah kepada pelaku R yang hilang dari TKP, dan berhasil diamankan pelaku pukul 00.00 atau 1 x 24 jam terhitung dari penemuan jasad korban," kata Johan dalam keterangan resminya di Polres Pemalang.Pelaku Ramdlon (37) diketahui memiliki istri sah yang sedang menjalani proses persalinan anak pertamanya di rumah sakit swasta di Pemalang, tepat saat ia mengeksekusi korban di sebuah rumah milik pelaku.Alasan pelaku mengakhiri hidup korban adalah karena menahan amarah yang sudah lama dipendam pelaku, karena korban sering meneror istri pelaku dengan alasan yang tidak jelas.Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Pemalang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah Bersubsidi, Diduga Dibunuh TetanggaKasat Reskrim AKP Johan mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, hampir 2 tahun lamanya korban kerap melakukan teror melalui pesan WhatsApp dan selalu meminta uang kepada pelaku selayaknya istrinya sendiri."Pelaku diduga kesal dengan korban karena mengganggu istrinya dan sering meminta uang, sehingga pelaku timbul niat jahat," kata Johan.Dari penelusuran Kompas.com, rumah pelaku persis di depan rumah korban di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah.Pelaku bekerja sebagai nelayan, sementara korban merupakan ibu rumah tangga yang ditinggal suaminya bekerja di luar negeri.Baca juga: Jasad Pria di Hutan Brebes Diduga Korban Pembunuhan, Warga Sempat Lihat Mobil Masuk LokasiAtas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


(prf/ega)