Ini 10 Orang yang Ditangkap KPK dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

2026-02-08 10:30:57
Ini 10 Orang yang Ditangkap KPK dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkan 10 orang, di mana salah satunya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin .Selain Abdul Wahid, KPK juga menangkap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) di pemerintah provinsi Riau."Saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa .Baca juga: OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Singgung Jatah Preman dan Sita Mata Uang AsingLima dari 10 orang yang ditangkap KPK telah terkonfirmasi jabatan serta namanya. Keenam orang tersebut adalah:KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling senilai Rp 1,6 miliar dari operasi senyap tersebut."Mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar," ujar Budi.Baca juga: KPK: OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan PemerasanAbdul Wahdi, kata Budi, diduga terlibat dalam kasus pemerasan dengan modus jatah preman kepada para kepala daerah."Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya," ujar Budi.Jajaran lembaga antirasuah itu sendiri telah menggelar gelar perkara atau ekspose untuk menentukan tersangka terkait OTT tersebut. Rencananya, KPK akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara pada Rabu .Baca juga: PKB Tunggu Pernyataan KPK soal Gubernur Riau Kena OTT "Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers," ujar Budi.Sebagai informasi, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin . Salah satunya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-08 08:45