YOGYAKARTA, - Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita Karnawati, mengingatkan soal kebijakan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) pascabencana di Sumatra.Ia menyebut, wilayah yang sudah terdampak banjir bandang tidak layak untuk hunian tetap.Dwikorita, yang juga eks Kepala BMKG itu menjelaskan, banyak wilayah terdampak bencana di Sumatra yang berada di kawasan kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang di masa lalu.Secara geologi, kawasan ini merupakan zona aktif yang menyimpan memori bencana dan tetap berpotensi terlanda kembali dalam rentang waktu puluhan tahun.Baca juga: Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh dan Sumut, PT PP Fokus Tangani Akses Vital"Jika kawasan ini kembali dijadikan Hunian Tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa .Dwikorita menyampaikan kerusakan lingkungan di wilayah hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) mempercepat erosi serta meningkatkan volume material rombakan yang terbawa saat hujan ekstrem.Kondisi tersebut memperpendek periode ulang banjir bandang yang kini dapat terjadi dalam kurun waktu 15 tahun hingga 20 tahun.Periode ulang banjir bandang bahkan akan lebih singkat jika pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan.Baca juga: Pakar Geologi UGM: Banjir Bandang Sumatera Terjadi di Endapan Purba, Siklus Makin PendekIa mengatakan, wilayah yang pernah terlanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi untuk hunian tetap (Huntap)."Kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah yang difungsikan untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan," ujar Dwikorita.Pembangunan Huntap harus diarahkan ke zona aman, yaitu di luar bantaran sungai aktif, memiliki jarak aman dari lereng curam, serta tetap mempertimbangkan akses air baku dan layanan dasar lainnya.Sedangkan kawasan rawan, lanjut Dwikorita, masih dapat dimanfaatkan sebagai hunian sementara (Huntara) dengan batas waktu ketat dan sifat transisional, bukan sebagai hunian permanen.Pemanfaatan kawasan rawan hanya dimungkinkan untuk hunian sementara (Huntara) dengan batas waktu maksimal tiga tahun.Baca juga: Menteri LH Sebut Faktor Kultur dan Budaya Picu Deforestasi dan Bencana di SumateraSelain itu, juga disertai persyaratan ketat, antara lain tersedianya sistem peringatan dini yang andal, penyusunan dan pengujian rencana kedaruratan, penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, pembersihan material rombakan di wilayah hulu, penetapan zona penyangga berupa jalur hijau, serta pembangunan tanggul sungai yang memadai dan berkelanjutan.Dwikorita mengungkapkan penataan hunian pasca bencana merupakan keputusan strategis jangka panjang yang menentukan keselamatan masyarakat."Jika pembangunan pasca bencana mengabaikan karakter geologi dan memori bencana, maka pemulihan justru berpotensi menciptakan bencana baru di masa depan," pungkasnya.
(prf/ega)
Pakar UGM: Lokasi Banjir Bandang di Sumatera Tak Layak Jadi Hunian Tetap
2026-01-12 06:11:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:45
| 2026-01-12 05:44
| 2026-01-12 05:19
| 2026-01-12 04:29










































