MEDAN, - Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, akhirnya memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Langkat.Panggilan itu terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2024. Di tahun itu, Faisal pernah menjabat sebagai PJ Bupati Langkat."Semalam beliau sudah diperiksa sekitar 7 jam. Statusnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi Smartboard," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu .Dia menyampaikan, pada panggilan pertama Faisal beralasan tak hadir karena sakit. Sedangkan pada panggilan kedua, alasan Faisal sedang dinas di luar kota.Baca juga: Dikawal TNI Bersenjata, Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA Usut Dugaan Korupsi Dana PKSAdapun, penyidik kejaksaan masih mengembangkan perkara korupsi tersebut. Tak menutup kemungkinan, ada pelaku lain yang akan ditetapkan menjadi tersangka.Sebelumnya diberitakan, Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Saiful Abdi dan Kasi Sarana dan Prasarana, Supriadi, Kabupaten Langkat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2024.Ika mengatakan, Saiful sebagai Pejabat Pembuat Komitmen membuat pengadaan smartboard sebanyak 312 unit. Di antaranya, 200 unit untuk SD dan 112 unit untuk SMP dengan nilai anggaran Rp 49.916.000.000.“Dia (Saiful) sebelumnya telah menentukan perusahaan yang akan terpilih untuk kegiatan pengadaan smartboard tersebut yaitu PT GEE dan PT GHN,” kata Ika kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu .Baca juga: Jaksa Periksa 33 Saksi Kasus Korupsi Proyek Air Minum di Flores Timur, Termasuk Mantan BupatiSelanjutnya, Saiful mempercayakan pengadaan smartboard itu ke Supriadi.Alhasil, Supriadi mengupload dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, yaitu VIEWSONIC.Selain itu, Supriadi juga melakukan pendaftaran akun E-Katalog Saiful dengan nomor miliknya.Lalu, melakukan klik pada E Katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN. Barang yang dipilih berupa Viewsonic Viewboard, spesifikasi VS18472 75 inch Paket 3 seharga Rp158.000.000 per unit.“Proses pemesanannya terdapat beberapa kali negosiasi dengan pihak penyedia. Negosiasi hanya terjadi dalam satu hari. Negosiasi itu dilakukan agar seolah-olah tidak adanya persekongkolan,” ucap Ika.Baca juga: Jaksa Sita Rumah Advokat dalam Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu, Kerugian Negara Rp 4,1 MSelanjutnya, smartboard tersebut dikirimkan ke sekolah-sekolah SD dan SMP yang masuk dalam daftar penerima bantuan.Adapun, smartboard yang diterima sekolah tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan diduga adanya mark up nilai barang di kontrak dengan harga di pasaran.“Hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian sebesar ± Rp 20.000.000.000,” ungkap Ika.Ika menuturkan, Saiful tidak dilakukan penahanan sebab saat ini masih dalam penahanan perkara lain di Rutan Kelas I Medan. Sementara Supriadi ditahan di Rutan Kelas I Medan sampai 15 Desember 2025.
(prf/ega)
Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy Diperiksa 7 Jam, Terkait Korupsi Smartboard Rp50 Miliar
2026-01-12 06:59:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:01
| 2026-01-12 05:56
| 2026-01-12 05:24
| 2026-01-12 04:48
| 2026-01-12 04:45










































