Mengakhiri Ketergantungan Subsidi Energi

2026-01-11 15:13:54
Mengakhiri Ketergantungan Subsidi Energi
SUBSIDI bahan bakar minyak (BBM) telah menjadi persoalan klasik yang berulang dalam sejarah kebijakan energi Indonesia. Setiap kali harga minyak dunia melonjak, beban fiskal pemerintah ikut tertekan, sementara perdebatan politik mengenai kenaikan harga BBM seolah tidak pernah menemukan ujungnya.Padahal, jika ditelisik lebih dalam, problem subsidi BBM bukan sekadar soal harga atau beban anggaran, melainkan cerminan dari belum terbangunnya tata kelola energi yang terintegrasi antara aspek regulasi, kelembagaan, dan arah kebijakan pembangunan nasional. Subsidi yang semestinya menjadi instrumen perlindungan sosial justru sering kali terjebak dalam pusaran politik populisme, menutup peluang bagi negara untuk melakukan transformasi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.Transformasi tata kelola energi bukan sekadar tuntutan teknokratis, melainkan keharusan konstitusional sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, arah kebijakan energi nasional sering kali terpecah antara kepentingan fiskal jangka pendek, tekanan sosial politik, dan lemahnya koordinasi kelembagaan antarinstansi.Akibatnya, subsidi BBM menjadi semacam “penyangga politik” yang sulit dihapus karena tidak diiringi reformasi struktural dalam tata kelola energi. Di sinilah urgensi pembahasan tentang Transformasi Tata Kelola Energi Menuju Penghapusan Subsidi BBM menjadi sangat penting.Pertanyaannya bukan hanya “kapan” subsidi bisa dihapus, tetapi “bagaimana” sistem hukum, regulasi, dan kelembagaan energi nasional disiapkan untuk memastikan proses penghapusan subsidi itu berlangsung adil, transparan, dan berkelanjutan. Karena tanpa tata kelola yang terintegrasi, penghapusan subsidi justru dapat menimbulkan gejolak sosial dan memperlebar ketimpangan energi antarwilayah.Konteks ini semakin relevan dengan hadirnya berbagai regulasi baru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengatur kebijakan karbon dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengatur konversi sampah menjadi energi.Semua regulasi tersebut menegaskan bahwa transformasi energi kini menjadi agenda besar yang tidak bisa ditunda, dan keberhasilannya bergantung pada bagaimana pemerintah menyelaraskan regulasi dan memperkuat kelembagaan dalam satu kerangka tata kelola energi nasional yang terpadu.Baca juga: Rp 218 Triliun Digelontorkan untuk Subsidi BBM, LPG, Listrik, dan PupukSalah satu tantangan utama dalam reformasi subsidi energi adalah fragmentasi regulasi dan lemahnya koordinasi kelembagaan. Di satu sisi, Indonesia telah memiliki payung hukum yang cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan keberadaan Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai lembaga perencana kebijakan energi. Namun di sisi lain, kebijakan sektoral seperti minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, serta energi baru dan terbarukan seringkali berjalan dengan logika sektoral yang berbeda.Kondisi ini menyebabkan arah kebijakan energi nasional tidak memiliki keterpaduan yang kuat, terutama dalam konteks penghapusan subsidi BBM yang menuntut sinkronisasi lintas sektor.Dalam kerangka kelembagaan, terdapat banyak aktor yang terlibat seperti Kementerian ESDM sebagai regulator utama, Kementerian Keuangan sebagai pengendali fiskal, Pertamina dan PLN sebagai pelaksana operasional, hingga lembaga pengawas seperti BPK dan KPK yang berperan dalam memastikan akuntabilitas tata kelola.Tetapi dalam praktiknya, koordinasi antar lembaga ini sering kali bersifat ad-hoc dan belum sepenuhnya berbasis sistem yang terintegrasi. Kebijakan subsidi, misalnya, lebih banyak dikendalikan oleh pertimbangan fiskal jangka pendek daripada perencanaan energi jangka panjang. Akibatnya, strategi penghapusan subsidi BBM menjadi terhambat oleh kompleksitas birokrasi dan tumpang tindih kewenangan.Kajian terhadap keterpaduan regulasi menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki peluang besar untuk mereformasi sistem subsidinya jika mampu memperkuat sinergi antara peraturan dan membangun sistem pengawasan yang adaptif.Pengalaman beberapa negara seperti India dan Malaysia dapat menjadi rujukan penting, keduanya berhasil mengurangi subsidi energi melalui mekanisme targeted subsidy dan diversifikasi sumber energi domestik yang terintegrasi dengan sistem fiskal. Indonesia perlu mengambil pelajaran dari praktek tersebut dengan mengutamakan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan dalam setiap langkah reformasi subsidi.Lebih jauh, dalam konteks hukum pembangunan, reformasi tata kelola energi harus dipahami sebagai proses berkelanjutan untuk membangun keseimbangan antara kepastian hukum dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.Teori hukum pembangunan menekankan pentingnya hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (law as a tool of social engineering), di mana setiap kebijakan energi harus dirancang untuk mempercepat transformasi menuju kemandirian energi nasional, bukan sekadar menyesuaikan diri dengan tekanan pasar.


(prf/ega)