Dukung Wacana Pilkada via DPRD, Ketua DPP PKB: Ini Ide Lama Cak Imin

2026-02-02 10:00:36
Dukung Wacana Pilkada via DPRD, Ketua DPP PKB: Ini Ide Lama Cak Imin
JAKARTA, - Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sudah dicetuskan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sejak lama. “Ini ide lama Cak Imin dan sudah diusulkan PKB bahkan sebelum pilkada kemarin. Mengingat biaya pilkada yang sangat besar dan mahal,” ujar Daniel saat dihubungi, Senin .Anggota DPR RI itu pun menekankan bahwa pihaknya menyambut baik usulan Pilkada melalui DPRD yang disuarakan oleh Golkar.Baca juga: Golkar Usul Pilkada Via DPRD, PKS: Kami Kaji Dulu Mana yang TerbaikMenurut PKB, langkah tersebut menjadi salah satu bentuk perbaikan sistem pemilu di Tanah Air, sekaligus mencegah terjadinya kasus korupsi kepala daerah akibat mahalnya ongkos politik.“Saya rasa memungkinkan untuk dijalankan dan menjadi bagian dari perbaikan sistem pemilu. Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah,” ujar Daniel.Diberitakan sebelumnya, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golongan Karya (Golkar) menghasilkan 10 usulan, salah satunya adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Baca juga: Rapimnas Golkar Usulkan Pilkada via DPRD"Adapun sepuluh pernyataan politik Rapimnas I Partai Golkar tahun 2025 di antaranya adalah Partai Golkar mengusulkan Pilkada melalui DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya," demikian bunyi siaran pers Partai Golkar, Minggu .Rapimnas I Golkar tahun 2025 itu telah berlangsung di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu .Terkait pelaksanaan pemilu, Golkar merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka melalui pembenahan aspek teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggara, dan tata kelola guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 10:08