Pemuda yang Pasang Kamera di Toilet Perempuan di Bandung Divonis 1 Tahun Penjara

2026-01-11 03:26:52
Pemuda yang Pasang Kamera di Toilet Perempuan di Bandung Divonis 1 Tahun Penjara
BANDUNG, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun pidana dan denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa AS, pemuda yang memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan. Aksi AS dilakukan di sebuah vila saat acara perpisahan di Lembang, Bandung Barat, pada Desember 2024.Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Tuty Haryati menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau membuat pornografi sesuai dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.”Menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 1 bulan kurungan bagi terdakwa,” tegas Tuty dikutip dari Kompas.id. Tangisan keluarga korban karena sedih dengan putusan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Siregar Angga Dwi Putra yang memasang kamera tersembunyi dengan korban belasan pelajar SMA di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis .Baca juga: Pemilik Konter Ponsel di Sukamulya Bandung Ditemukan Tewas Dalam Toilet, Saksi: Ada DarahDikutip dari Kompas.id, dari penyelidikan pihak kepolisian, terdakwa saat masih berstatus pelajar SMAN 12 nekat memasang kamera tersembunyi di toilet putri pada 2024.Terdakwa kembali beraksi di acara perpisahan sekolah, beberapa bulan kemudian. Pesertanya belasan teman sekelas. Lokasinya di salah satu vila di daerah Lembang, Bandung Barat.Adapun data dari pihak kepolisian, sebanyak tujuh korban yang terekam kamera di sekolah. Sementara di vila tempat perpisahan, korbannya mencapai 12 orang.Jaksa penuntut umum Rully Wilastoro yang ditemui seusai persidangan menyatakan pihaknya belum dapat menerima putusan vonis dari hakim. Ia pun menyatakan masih pikir-pikir.”Putusan hakim tidak sesuai putusan tuntutan dari kami, yakni 1,5 tahun penjara. Karena itu, kami masih pikir-pikir,” katanya.Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rusman, menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut. ”Kami masih pikir-pikir. Kami tidak menerima putusan itu,” ujarnya.Rusman beralasan bahwa kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 29 UU Pornografi. Menurut dia, unsur memviralkan atau mempertontonkan kepada orang lain tidak terpenuhi.”Tidak ada memviralkan, tidak mempertontonkan kepada orang lain. Dia juga tidak menjualbelikan. Hanya kenakalan remaja,” kata Rusman.Baca juga: Cek Swakelola Revitalisasi di SMPN 2 Ngawen, Kemendikdasmen Temukan Jendela Toilet Tak Bisa DitutupPerwakilan orangtua korban berinisial NP menyatakan sangat kecewa atas putusan tersebut. Dia menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan.Menurut dia, keluarga sudah kecewa sejak tahap tuntutan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan membuat mereka makin terpukul.


(prf/ega)