KUALA LUMPUR, - Pemerintah Malaysia mengaku belum menerima permohonan ekstradisi dari Indonesia terhadap taipan minyak Mohammad Riza Chalid.Riza Chalid menjadi tersangka alam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero). Dia diduga melarikan diri ke Malaysia, sebagaimana dilansir Malay Mail, Kamis . Baca juga: Ini Isi Surat Kerry Adrianto Anak Riza Chalid yang Ditulis di Rutan SalembaDalam jawaban tertulis kepada parlemen, Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail menjelaskan bahwa hingga kini Indonesia belum mengajukan permohonan resmi untuk memulangkan Riza Chalid guna menjalani penyelidikan.Saifuddin menyampaikan, sejauh ini Malaysia baru menerima satu permintaan resmi dari National Central Bureau (NCB) Interpol Jakarta pada 9 September.Dalam surat tersebut, NCB Interpol Jakarta meminta NCB Interpol Kuala Lumpur membantu melacak keberadaan pengusaha berusia 64 tahun tersebut."Sejauh ini, belum ada permintaan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terhadap Riza Chalid," kata Saifuddin.Surat tersebut disampaikan Saifuddin untuk menjawab pertanyaan anggota parlemen Kota Bharu Takiyuddin Hassan.Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Tulis Surat dari Balik Penjara, Bantah Korupsi dan Bela Sang AyahTakiyuddin meminta penjelasan mengenai perkembangan operasi pencarian terhadap Riza ChalidDia menambahkan, otoritas Indonesia saat ini masih dalam proses mengajukan Red Notice Interpol terhadap Riza Chalid.Saifuddin menegaskan bahwa Malaysia tetap berkomitmen pada kerja sama regional dalam memerangi korupsi dan kejahatan lintas negara.Selain itu, dia juga menyatakan bahwa Malaysia siap memberikan bantuan penuh apabila Jakarta menyampaikan bukti dan mengajukan permohonan resmi."Malaysia tidak akan membiarkan dirinya menjadi tempat aman bagi siapa pun yang melarikan diri dari proses hukum di negara asalnya," ujarnya.Baca juga: Anak Riza Chalid Bantah Ayahya Bekingi Demo Agustus 2025Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa red notice untuk Riza Chalid masih belum terbit meski sudah diajukan sejak September lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, Interpol yang bermarkas di Lyon, Perancis, belum memberikan kabar terbaru terkait permohonan red notice tersebut, sebagaimana dilansir Kompas.com."Sampai saat ini, dari Interpol di Lyon belum ada informasi apakah sudah approve atau belumnya. Tapi yang jelas, dari tim JPU dan NCB sini sudah audiensi, sudah," ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada 28 Oktober.Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.Baca juga: Kerry Adrianto Bantah Riza Chalid Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah
(prf/ega)
Malaysia Belum Terima Permohonan Ekstradisi Riza Chalid dari Indonesia
2026-01-12 07:02:25
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:44
| 2026-01-12 06:07
| 2026-01-12 05:54
| 2026-01-12 05:05
| 2026-01-12 04:41










































