Lahan PTPN Bakal Disulap Jadi Huntap bagi Korban Bencana Sumatera

2026-01-11 03:18:51
Lahan PTPN Bakal Disulap Jadi Huntap bagi Korban Bencana Sumatera
JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah taktis dalam menangani pemulihan pasca-bencana di wilayah Sumatera.Sebagian lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) akan dialihfungsikan menjadi Hunian Tetap (Huntap) bagi ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Baca juga: Percepat Pemulihan Aceh Tamiang, Bangunan Modular Huntara DidirikanLangkah ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan sebuah orkestrasi rumit yang melibatkan penyesuaian tata ruang, kepastian hukum, dan pemulihan ekosistem sosial masyarakat.Sebagaimana diktehaui, salah satu tantangan terbesar dalam penyediaan Huntap adalah ketersediaan lahan yang luas namun tetap strategis.Pilihan jatuh pada lahan PTPN karena ukurannya yang masif dan kepemilikannya yang berada di bawah payung negara.Namun, secara administratif, proses ini tidaklah instan. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa diperlukan perubahan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Baca juga: 7 BUMN Karya Kompak Bangun 600 Huntara Korban Bencana di Aceh Tamiang"Sebagian tanah berasal dari PTPN, sehingga diperlukan perubahan peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman. Penyesuaian tata ruang ini menjadi tugas kami agar pembangunan tidak terkendala hukum di kemudian hari," tegas Ossy, dikutip Kompas.com, Senin .Kementerian ATR/BPN menetapkan standar yang sangat ketat dalam menentukan lokasi Huntap agar masyarakat tidak "jatuh ke lubang yang sama".Baca juga: HGU di 32 Kab/Kota Disiapkan untuk Huntara Korban Banjir SumateraPenentuan lokasi didasarkan pada analisis analitis yang mencakup empat kriteria wajib:Aspek krusial yang dibahas dalam koordinasi lintas kementerian ini adalah status hukum tanah yang akan diterima masyarakat.Ossy Dermawan memberikan dua opsi yang bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing, Sertifikat Hak Milik (SHM) di mana lahan diberikan langsung kepada masyarakat secara permanen, dan HGB di atas HPL milik pemerintah daerah.Baca juga: Ini Kabar Perkembangan Huntara Gempa dan Tsunami Sulteng"Tujuanya adalah untuk memberikan rasa aman bagi penyintas bencana. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat tidak hanya memiliki tempat berteduh, tetapi juga memiliki aset bernilai ekonomis yang bisa menjadi modal awal untuk bangkit kembali," ungkap Ossy.Dengan menggunakan lahan negara yang terpusat, pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan dan pembangunan infrastruktur pendukung secara kolektif mulai dari jjalan, drainase, hingga jaringan listrik.


(prf/ega)