Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan bahwa Perpol tersebut bersifat konstitusional dan menjadi instrumen penataan administratif yang relevan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025."Putusan MK itu khan tidak melarang penugasan anggota Polri secara absolut, melainkan menekankan pada kejelasan status kepegawaian," ujar Gus Falah, Rabu .AdvertisementMenurutnya, putusan MK juga memastikan rantai komando tetap berada di bawah Kapolri. Selama penugasan yang diberikan berkaitan dengan fungsi kepolisian dan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait, maka penugasan tersebut dinilai sah."Jadi putusan MK itu bukan semata soal boleh atau tidaknya anggota polisi mendapat penugasan, tapi lebih kepada kejelasan status dan penegasan rantai komando," kata Gus Falah.Ia menyebut Perpol 10/2025 justru memberikan mekanisme penugasan yang lebih tertib untuk menindaklanjuti putusan MK mengenai praktik penempatan anggota Polri di luar institusi."Dan Perpol 10/2025 itu mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, jadi sebagai instrumen penataan administratif untuk menindaklanjuti putusan MK terkait praktik penugasan Anggota Polri di luar institusinya," pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut.
(prf/ega)
Komisi III DPR: Perpol 10/2025 Justru Tertibkan Mekanisme Penugasan Polisi
2026-01-12 05:28:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:24
| 2026-01-12 06:09
| 2026-01-12 04:53
| 2026-01-12 03:58










































