SAMARINDA, – Sidang keempat kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial DIP di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Samarinda, menyebutkan pelaku melakukan aksi menggunakan senjata milik seorang anggota Brimob.Oknum tersebut telah resmi dipecat dari kepolisian.Kasus penembakan itu, terjadi pada Minggu lalu. Dugaan adanya senjata api milik anggota Brimob tersebut mencuat saat sidang yang digelar pada Rabu , ketika majelis hakim membacakan catatan pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi-saksi sebelumnya.Namun, anggota Brimob yang disebut-sebut sebagai pemilik senjata api itu justru tidak hadir dalam persidangan.Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menilai absennya saksi tersebut menjadi titik krusial yang harus dikawal publik.Baca juga: Penembakan di Klub Malam Samarinda Diduga terkait Narkoba, Polisi Tetapkan 9 Tersangka“Sidang tadi ditutup karena saksi yang merupakan anggota Brimob pemilik senjata itu tidak datang. Hakim sampai memerintahkan jaksa agar dengan cara apa pun saksi ini harus dihadirkan di sidang berikutnya,” kata Agus, Kamis .Agus menyebut, fakta baru itu menjawab pertanyaan publik yang selama ini menggantung: dari mana pelaku mendapatkan senjata api hingga berani menembak di tempat umum.Namun, ia menuding ada kejanggalan besar dalam proses penyidikan Polresta Samarinda, karena temuan tersebut tidak pernah diungkap sejak awal penyelidikan.“Kita baru tahu dari hakim bahwa senjata itu milik oknum Brimob. Pertanyaannya, kenapa fakta sepenting ini tidak diungkap oleh penyidik sejak awal? Kenapa baru muncul di sidang keempat?” ujar Agus.Baca juga: Rencana Pungutan Asrama Rp 2,6 Juta di SMAN 10 Samarinda Batal, Wali Murid Lega“Kalau benar senjata itu pernah dimiliki anggota Brimob, seharusnya dia juga dimintai pertanggungjawaban. Mau bilang dijual atau dipinjamkan, tetap ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang mati. Pasal 359 KUHP bisa diterapkan,” imbuhnya.Agus juga mengingatkan, kasus ini bisa mencoreng citra aparat jika tidak ditangani secara transparan.“Senjata api itu kan bukan mainan. Tidak mungkin jatuh dari langit lalu tiba-tiba digunakan untuk membunuh orang. Ini soal kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Kalau senjata bisa berpindah tangan seenaknya, masyarakat mana yang merasa aman?” katanya.Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan digelar pada Rabu mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk anggota Brimob berinisial D yang disebut sebagai pemilik awal senjata.“Kita ingin semua jelas di pengadilan, bukan cuma pelaku lapangan yang dihukum. Kalau benar senjatanya dari tangan aparat, berarti ada kelalaian institusional. Jangan sampai kasus ini berhenti di permukaan,” pungkas Agus.Menanggapi hal itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar membenarkan bahwa senjata yang digunakan pelaku berasal dari seorang oknum anggota Brimob berinisial D.
(prf/ega)
Sidang Penembakan di Samarinda Ungkap Senjata Milik Oknum Brimob, Kapolresta: Sudah Dipecat
2026-01-12 06:49:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:42
| 2026-01-12 06:08
| 2026-01-12 05:51
| 2026-01-12 04:49
| 2026-01-12 04:30










































