Tak Dinas 30 Hari Berturut-turut, Bintara Polisi di Kapuas Dipecat Tidak Hormat

2026-01-14 05:10:58
Tak Dinas 30 Hari Berturut-turut, Bintara Polisi di Kapuas Dipecat Tidak Hormat
PALANGKA RAYA, – Seorang bintara polisi berpangkat Aiptu berinisial RH resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. RH merupakan anggota Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.Upacara PTDH digelar di halaman Markas Polres Kapuas pada Jumat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma.Kapolres Gede menegaskan bahwa pemecatan dilakukan karena pelanggaran berat berupa desersi."Yang bersangkutan meninggalkan dinas 30 hari berturut-turut tanpa keterangan, karena yang bersangkutan tidak ada (dinas selama itu)," jelas Gede saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.Baca juga: Tinggal Bersama Dosen Untag yang Tewas di Hotel Semarang, AKBP Basuki Terancam DipecatKeputusan PTDH terhadap Aiptu RH ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: KEP/360/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia."Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap anggota yang bersangkutan," ujarnya.Kapolres AKBP Gede menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus komitmen Polri menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.Menurutnya, PTDH merupakan langkah akhir dari proses evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota."Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas," tegasnya.Gede juga meminta seluruh anggota Polri untuk terus mengevaluasi diri, menjaga perilaku, kinerja, dan sikap dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat."Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita," tambahnya.Ia mengajak seluruh personel Polres Kapuas untuk menjaga nama baik institusi dan senantiasa memohon bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan pengabdian."Aiptu RH secara resmi telah diberhentikan dari dinas Kepolisian dan kini berstatus sebagai warga masyarakat umum, sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekali lagi melihatnya sekali mungkin tidak menjadi tantangan, tetapi melihatnya berkali-kali bisa mendistorsi pandangan anak tentang body image mereka sendiri, ujar Graham.Ada beberapa konten yang dibatasi oleh YouTube untuk dikonsumsi pra-remaja dan remaja secara berulang, salah satunya konten dengan topik yang membahas tentang perbandingan ciri fisik seseorang.Kemudian topik yang mengidealkan beberapa tipe fisik, mengidealkan tingkat kebugaran atau berat badan tertentu, serta menampilkan agresi sosial seperti perkelahian tanpa kontak dan intimidasi.Selanjutnya adalah topik yang menggambarkan remaja sebagai sosok yang kejam dan jahat, atau mendorong remaja untuk mengejek orang lain,menggambarkan kenakalan atau perilaku negatif, dan nasihat keuangan yang tidak realistis atau buruk.Inilah mengapa YouTube bekerja sama dengan pemerintah dan para ahli, dalam hal ini Kemenkomdigi RI, psikolog, dan psikiater.Mereka adalah para panutan yang telah benar-benar mendorong kemajuan tentang bagaimana kita bisa meningkatkan informasi seputar kesehatan mental, ucap Graham.Kompas.com / Nabilla Ramadhian Tampilan fitur Teen Mental Health Shelf di YouTube.Berkaitan dengan kolaborasi tersebut, Graham mengumumkan bahwa pihaknya meluncurkan fitur Teen Mental Health Shelf, yang dirancang khusus untuk membantu menjaga kesehatan mental remaja.Baca juga: Ribuan Iklan Rokok Serbu Youtube, Ruang Anak TerancamIni untuk para remaja di Indonesia yang akan menggunakan platform kami untuk mencari topik-topik sensitif seperti depresi, kecemasan, atau perundungan, jelas Graham.

| 2026-01-14 04:59