AKBP Basuki Jadi Tersangka, Polda Jateng Nilai Lalai hingga Dosen Untag Semarang Meninggal

2026-01-12 06:54:24
AKBP Basuki Jadi Tersangka, Polda Jateng Nilai Lalai hingga Dosen Untag Semarang Meninggal
- Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).Penetapan tersangka dilakukan lebih dari satu bulan setelah Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Kota Semarang.Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, AKBP Basuki terbukti melakukan kelalaian yang berujung pada meninggalnya korban. Penyidik menilai Basuki tidak memberikan pertolongan ketika korban berada dalam kondisi membutuhkan bantuan.“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP, yakni tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu .Baca juga: AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag SemarangPenetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara kematian dosen Untag Semarang tersebut dan tengah melakukan pemberkasan.Kasus ini bermula ketika Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin sekitar pukul 05.30 WIB.Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama dengan Levi. Peristiwa itu langsung menyita perhatian publik dan memicu penyelidikan intensif oleh Polda Jawa Tengah.Artanto menyebutkan, hasil otopsi jenazah Levi sebenarnya telah rampung dan diterima oleh penyidik. Namun, hasil tersebut belum diumumkan ke publik karena masih digunakan dalam proses penyidikan.“Pada prinsipnya hasil otopsi sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama. Nanti penyidik dan dokter yang akan menyampaikan,” ujar Artanto, Selasa .Menurut dia, hasil otopsi menjadi dasar bagi penyidik untuk melangkah ke tahapan lanjutan, termasuk kemungkinan rekonstruksi perkara.Baca juga: Polda Jateng Masih Tutup Rapat Hasil Otopsi Dosen Levi, AKBP Basuki Belum TersangkaSejumlah fakta baru terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah yang digelar pada Rabu . Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa AKBP Basuki mengetahui kondisi Levi yang tersengal-sengal sebelum meninggal dunia.“Ada fakta baru. Sekira pukul 00.00 tanggal 17 November 2025, AKBP Basuki melihat dosen Levi cengap-cengap, tersengal-sengal napasnya. Namun menurut pengakuannya, karena terlalu kecapekan, akhirnya tertidur,” ujar Zainal seusai persidangan.Ketika bangun sekitar pukul 04.00 WIB, Basuki mendapati Levi sudah dalam kondisi meninggal dunia. Basuki juga mengaku sempat panik dan tidak langsung memanggil dokter maupun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.Hakim etik pun mempertanyakan sikap Basuki yang dinilai tidak mencerminkan seorang perwira menengah Polri, terlebih yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.“Sebagai perwira menengah yang biasa menangani situasi darurat, seharusnya lebih mampu mengendalikan diri,” kata Zainal menirukan pertanyaan majelis.Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Dosen Levi yang Tewas di Kostel 1 KK dengan AKBP Basuki


(prf/ega)