Outlook Kebijakan Pajak 2026

2026-01-12 05:57:41
Outlook Kebijakan Pajak 2026
TARGET penerimaan perpajakan di APBN 2026 resmi dipatok sebesar Rp 2.692 triliun. Angka tersebut naik Rp 305 triliun atau sekitar 12,8 persen dari target pajak tahun ini.Sebenarnya, ada yang menarik dari tahun fiskal 2026. APBN 2026 akan menjadi yang pertama dimulai oleh Menteri Keuangan baru setelah hampir satu dekade jabatan tersebut diemban Sri Mulyani Indrawati.Tahun depan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa punya tugas besar untuk memastikan tercapainya target penerimaan pajak.Rasio pajak tahun depan ditargetkan naik menjadi 10,47 persen dari target 2025 sebesar 10,03 persen. Angka tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2019 saat rasionya sempat menyentuh 10,7 persen sebelum akhirnya berangsur turun.Tantangan memenuhi target tersebut akan sangat besar, terutama setelah penerimaan pajak tahun ini diproyeksikan tidak memenuhi target (Harian Kompas, 17/12/2025).Saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan pada awal pekan ini, Purbaya turut mengungkapkan risiko shortfall penerimaan pajak tersebut (Kompas.com, 16/12/2025).Hingga akhir Oktober 2025, realisasinya tercatat Rp 1.459 triliun, sekitar 66 persen dari target Rp 2.189 triliun.Tantangan lainnya juga timbul dari tidak adanya kenaikan tarif dan pungutan pajak baru di tahun depan.Baca juga: Single Salary ASN dan Negara yang BelajarSaat menyampaikan arah kebijakan fiskal dan prospek ekonomi di acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Oktober lalu, Purbaya menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum ekonomi nasional tumbuh di atas 6 persen (Kompas.com, 28/10/2025).Pada APBN 2026, pemerintah memproyeksikan ekonomi tumbuh mencapai 5,4 persen. Angkanya naik dari proyeksi pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 5,2 persen.Penguatan ekonomi tersebut mendorong pemerintah optimistis penerimaan pajak akan dapat tumbuh di tahun depan.Dari target pajak senilai Rp 2.692 triliun, 87 persen di antaranya bersumber dari penerimaan pajak senilai Rp 2.357 triliun. Kontribusi terbesarnya masih berasal dari pajak penghasilan (PPh).Tanpa kenaikan tarif, pertumbuhan penerimaan pajak di tahun depan akan sangat bergantung pada penguatan fungsi pengawasan kepatuhan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satunya melalui implementasi sistem Coretax.Tahun depan, akan terdapat perubahan besar dalam mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan yang dilakukan wajib pajak di awal tahun.Pelaporan SPT Tahunan mulai 2026 akan dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi Coretax. Kebijakan ini menggantikan situs web DJP Online yang selama ini digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan sejak pertama diluncurkan pada 2014.Sebelum melaporkan SPT Tahunan di awal 2026, sebanyak 14 juta wajib pajak diharuskan melakukan aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax terlebih dahulu.Hingga akhir November, baru sekitar 6 juta wajib pajak yang tercatat telah menyelesaikan proses aktivasi tersebut.Wajib pajak dapat melakukan aktivasi secara mandiri dengan masuk ke aplikasi Coretax. Selain itu, aktivasi juga dapat dilakukan dengan asistensi petugas pajak di kantor pajak terdekat atau melalui saluran komunikasi lainnya milik Ditjen Pajak.Selain Coretax, kebijakan lain yang direncanakan mulai berlaku tahun depan adalah pajak 0,5 persen atas pedagang e-commerce. Diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 37/2025, pungutan pajak tersebut semula dijadwalkan berlaku mulai Juni 2025 lalu.Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kemudian menyampaikan bahwa implementasinya ditunda hingga Februari 2026 mendatang (Kompas.com, 10/10/2025).


(prf/ega)