Duduk Perkara Bayi Dibuang di Pati Terkuak: Siswi 16 Tahun Melahirkan di Kamar Tanpa Medis

2026-01-12 04:36:46
Duduk Perkara Bayi Dibuang di Pati Terkuak: Siswi 16 Tahun Melahirkan di Kamar Tanpa Medis
PATI, - Kasus bayi dibuang di Perumahan Puri, Pati akkhirnya terkuak.Ibu bayi perempuan itu adalah F, seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Sebelum membuang, ia melahirkan mandiri di kamarnya, tanpa bantuan medis.Kasus ini juga menyeret seorang pria berinisial NA, yang berusia 21 tahun. Ia adalah terduga pelaku persetubuhan terhadap F.Diberitakan sebelumnya, bayi itu ditemukan di tempat sampah pada Senin lalu. Saat itu, kondisinya masih terdapat ari-ari.Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis lalu pihaknya menginterogasi F.Baca juga: Warga Puri Pati Heboh, Bayi dengan Ari-Ari Ditemukan Menangis di Tempat SampahBerdasarkan hasil pemeriksaan, F mengakui bahwa bayi itu adalah anaknya dan ia membuang bayi tersebut untuk menutupi kehamilannya karena masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Pati.Bayi tersebut dilahirkan secara mandiri tanpa bantuan medis pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di kamar tidur F.Tak lama setelah melahirkan, bayi kemudian dibuang ke tempat sampah di kawasan perumahan.Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa kehamilan F terjadi akibat persetubuhan dengan NA (21).Berdasarkan pengakuan korban, persetubuhan terjadi sebanyak empat kali dalam rentang waktu akhir Februari hingga awal Maret 2025 di kos milik NA. Saat kejadian pertama, F masih duduk di kelas IX SMP.Baca juga: Warga Ramai-Ramai Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Pati, Dinsos: Belum Bisa Diproses“Setelah persetubuhan keempat, keduanya sempat mengecek kehamilan dan hasilnya positif. Mengetahui hal tersebut, NA justru menjauh, mengganti nomor telepon, dan tidak bisa lagi dihubungi oleh F,” kata AKBP Petrus dalam konferensi pers, Senin .Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 81 juncto Pasal 79D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.“Persetubuhan terhadap anak adalah tindak pidana serius. Konsep suka sama suka tidak berlaku dalam kasus ini karena anak belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan,” tegas AKBP Petrus.Ia mengaku, NA ditangkap di kosnya. Bahkan, NA sempat kabur ke Pekalongan.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, saat ditemukan, berat bayi itu di angka 2.355 gram dengan panjang 47 cm.


(prf/ega)