JAKARTA, - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meredam polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP).Perpol tersebut menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga, meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian.Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar polemik itu diselesaikan melalui regulasi yang memiliki cakupan lintas instansi.Baca juga: Prabowo Perintahkan Bentuk PP untuk Jawab Polemik Perpol 10/2025"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu .Pemerintah menilai PP menjadi instrumen yang lebih tepat dibanding Perpol karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).Sementara, Perpol hanya memiliki daya jangkau internal Polri, padahal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melibatkan kementerian dan lembaga di luar Polri serta harus selaras dengan ketentuan UU ASN dan UU Polri.Baca juga: Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri"Kalau Peraturan Kapolri, tentu scope-nya terbatas internal Kapolri," ucap Yusril."Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," ujar dia melanjutkan.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah pemerintah yang menarik penyelesaian polemik Perpol 10/2025 ke tingkat regulasi yang lebih tinggi."Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP," kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu.Kapolri menegaskan, kewenangan Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Perpol.Oleh sebab itu, ia menyatakan siap menghormati dan melaksanakan keputusan yang akan ditetapkan melalui PP."Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP," janji Sigit.Baca juga: Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sorotan.Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
(prf/ega)
Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025
2026-01-12 14:19:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:15
| 2026-01-12 14:38
| 2026-01-12 14:23
| 2026-01-12 14:08
| 2026-01-12 12:38










































