JAKARTA, - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE dengan terdakwa Direktur Mecimapro, Franciska Dwi Meilani alias Melani, pada Kamis .Dalam sidang beragendakan putusan sela ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara atau pembuktian.Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Melani Mecimapro, Sidang Putusan Sela Digelar Kamis IniDitemui usai persidangan, Kuasa Hukum Melani, Adi Bagus Pambudi, membenarkan hasil putusan tersebut.Pihaknya menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim meski tetap meyakini kliennya tidak bersalah."Terhadap putusan dari Majelis Hakim, pastinya kami Tim Penasihat Hukum menghormati. Bagaimanapun kita sudah berupaya agar Majelis Hakim mempertimbangkan terhadap eksepsi," kata Adi saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis.Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Melani Mecimapro, Minta Sidang Kasus Konser TWICE DilanjutkanAdi menyebut, karena eksepsi ditolak, maka pihaknya kini bersiap untuk bertarung di tahap pembuktian guna menguji materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Kita sama-sama dengar, terhadap eksepsi kita itu pada prinsipnya ditolak. Tapi pada prinsipnya semua akan kita buktikan di sidang pokok perkara," lanjutnya.Tanpa jeda panjang, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin pekan depan.Baca juga: Duduk Perkara Kasus Melani Mecimapro: Kronologi Lengkap Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICEAdi menjelaskan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU."Sidang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Desember, yaitu pada pemeriksaan saksi," ujar Adi.Pihak kuasa hukum memperkirakan saksi yang akan dihadirkan pertama kali adalah pihak pelapor atau saksi korban.Adi menegaskan pihaknya siap menggali keterangan saksi tersebut untuk membuktikan apakah kasus ini murni pidana atau sengketa perdata.Baca juga: Fakta Terbaru Dugaan Penggelapan Konser TWICE: Air Mata Melani Mecimapro dan Permohonan Bebas"Kami yakini saksi pelapor maupun saksi korban itu akan kami tanya tentang peristiwa yang terjadi. Karena di situlah asal muasal peristiwa... apakah peristiwa pidana atau perdata," tegasnya.Meski proses hukum terus berjalan, pihak Melani tetap bersikukuh bahwa perkara ini merupakan masalah perdata.
(prf/ega)
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Konser TWICE Melani Mecimapro Lanjut ke Pembuktian
2026-01-12 06:56:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:41
| 2026-01-12 06:22
| 2026-01-12 05:42
| 2026-01-12 04:18










































