Miftachul Akhyar Pimpin PBNU Usai Gus Yahya Tak Jabat Ketum

2026-01-12 06:38:03
Miftachul Akhyar Pimpin PBNU Usai Gus Yahya Tak Jabat Ketum
JAKARTA, - Kepemimpinan pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini berada di tangan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar setelah Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak lagi berstatus ketua umum PBNU.Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi oleh A'wan PBNU Abdul Muhaimin dan juga Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, Rabu ."Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis surat tersebut.Baca juga: Beredar Surat Gus Yahya Tak Lagi Berstatus Ketum PBNU Per 26 NovemberSurat edaran tertanggal 25 November ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025.Surat edaran ini juga memberikan keterangan kronologi penyampaian risalah rapat yang menyatakan bahwa Gus Yahya diberhentikan jika tidak mengundurkan diri dalam kurun waktu tiga hari sejak putusan rapat dikeluarkan.Selain itu, putusan rapat juga disampaikan, dan hasil keputusan meminta pengunduran diri Gus Yahya atau diberhentikan telah terpenuhi."Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat edaran tersebut.Baca juga: Katib Syuriah PBNU Kritik Ultimatum Rais Aam kepada Gus Yahya, Dinilai Cacat ProsedurSurat ini juga menegaskan, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB."Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno," tulis surat tersebut.Baca juga: Syuriyah PBNU: Gus Yahya Tak Lagi Jadi Ketum Sejak 26 November 2025Sementara itu, Gus Yahya menilai surat yang menyebut dirinya tak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU merupakan surat yang tidak valid.Penjelasan Gus Yahya tentang keabsahan surat yang ditandatangani dirinya oleh Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimina juga terverifikasi dalam aplikasi Digdaya PBNU di laman verifikasi.nu.id.Laman tersebut merupakan aplikasi pengelolaan surat menyurat digital milik PBNU yang juga bisa dilihat secara langsung isi dokumen yang dikeluarkan 26 November 2025 tersebut.Baca juga: Syuriyah PBNU Tegaskan Surat untuk Gus Yahya Bukan Surat Pemberhentian, Melainkan Tindak Lanjut Mekanisme 3×24 Jam"Surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," demikian bunyi surat tersebut.Berikut penjelasan Gus Yahya mengenai beredarnya surat yang menyebut dirinya tak lagi menjabat ketua umum PBNU:Sehubungan dengan beredarnya Surat dengan Kop Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 Tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama merangkan bahwa:


(prf/ega)