Gedung Terbakar di Jakpus, Asap Sampai Lantai 6 Saat Karyawan Istirahat

2026-01-12 03:47:53
Gedung Terbakar di Jakpus, Asap Sampai Lantai 6 Saat Karyawan Istirahat
Kebakaran terjadi di salah satu gedung di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Polisi menjelaskan kebakaran awalnya sempat dipadamkan, namun api membesar kembali hingga dampaknya sampai ke lantai 6 gedung."Sempat dipadamkan oleh karyawan, kemudian baterai kebakar ini menyebar. Karena lantai 1 ini adalah salah satu tempat gudangnya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, di lokasi kejadian, Selasa (9/12/2025).Pada saat kejadian, sebagian karyawan sedang beristirahat kerja dengan menyantap makan ke luar gedung. Namun, sebagian lainnya berada di dalam gedung."Kemudian karyawan yang pada saat itu istirahat makan, sebagai berada di luar, sebagian lagi itu semuanya sedang istirahat naik atau di lantai 2, 3, sampai lantai 6," ujar Susatyo.Tak kunjung padam, api justru semakin membesar hingga asap sampai ke lantai 6 gedung. Belasan korban meninggal dunia berjatuhan dalam kebakaran gedung tersebut."Kemudian saat terbakar, api semakin membesar, kemudian asap itu sampai naik ke lantai 6. Akhirnya dari tadi hingga pukul 15.30 WIB tadi, sudah 17 korbannya," imbuhnya.Tonton juga video "Kebakaran Gedung di Cempaka Baru, Petugas Evakuasi Sejumlah Jenazah"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 02:30