Diplomasi Mochtar Kusumaatmadja yang Mengubah Peta Indonesia

2026-01-13 10:29:57
Diplomasi Mochtar Kusumaatmadja yang Mengubah Peta Indonesia
PEMIKIRAN hukum, kepiawaian diplomasi dan pengabdian Profesor Mochtar Kusumaatmadja telah mengantarkannya menjadi Pahlawan Nasional.Tokoh yang tercatat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran itu, dikukuhkan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama sembilan Pahlawan Nasional lainnya pada Senin , di Jakarta.Prof. Mochtar Kusumaatmadja sangat layak mendapatkan gelar paling terhormat itu, berkat jasa-jasanya yang luar biasa. Konsep hukum laut internasionalnya diakui dunia dan diadopasi PBB sebagai hukum internasional.Tak hanya itu, prinsip dan norma hukum laut internasional buah pikirannya telah menjadikan wilayah Indonesia bertambah sangat signifikan.Dari semula hanya 2.027.087 km persegi, menjadi 5.193.250 km persegi yang terdiri dari wilayah daratan dan lautan.Bertambahnya luas wilayah Indonesia berkat perjuangan tak kenal lelah di forum internasional PBB yang sangat tak mudah dan penuh intrik politik global.Baca juga: Pahlawan Nasional Mochtar Kusumaatmaja dan Diplomasi yang Menyatukan Negara KepulauanGagasan cemerlangnya dimulai melalui konsep negara kepulauan yang digunakan sebagai landasan Deklarasi Djuanda tahun 1953.Melalui konsep Archipelagic State, Prof. Mochtar Kusumaatmadja berhasil mengubah paradigma dunia terhadap keberadaan lautan dan menciptakan prinsip hukum internasional baru.Laut yang sebelumnya dianggap sebagai pemisah wilayah negara, dengan paradigma baru besutannya, justru menjadi perekat dan pemersatu wilayah Negara Kepulauan. Hal inilah yang berdampak sangat fundamental terhadap luas dan kedaulatan wilayah NKRI.Pemikirannya tidak hanya berdampak bagi kedaulatan Indonesia, tetapi juga memberikan kontribusi universal bagi semua negara kepulauan dan negara mana pun di dunia.Gagasan ini diterima secara resmi dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, dan menjadikan Indonesia sebagai pelopor dalam pemikiran progresif dan diplomasi Hukum Internasional.Dikutip dari laporan riset yang dipublikasikan Oxford Public International Law berjudul “Archipelagic Waters" (Carlos Jiménez Piernas, 2009), upaya gigih dari Negara kepulauan utama, seperti Indonesia dan Filipina dan sejumlah besar Negara yang terletak di kepulauan sejak tahun 1960, tidak dapat disangkal telah memberikan dorongan politik dan meningkatkan kemungkinan bagi fenomena geografis yang dikenal sebagai kepulauan untuk mencapai status hukum.Hal ini terjadi selama persiapan kodifikasi dan pengembangan progresif saat Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut UNCLOS III, yang akhirnya mengadopsi klaim kepulauan dan mencapai teks kompromi tentang rezim hukum untuk kepulauan selama sesi ketiga Konferensi pada tahun 1975.Laporan itu menyatakan bahwa adopsi itu kemudian dimuat dalam Bagian IV ( Negara Kepulauan ), Pasal 46 hingga 54 Konvensi PBB tentang Hukum Laut.Baca juga: Siapa yang Butuh Gelar Pahlawan?Perjuangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja berawal dari tantangan Menteri Veteran Chairul Saleh pada masa pasca-Konferensi Meja Bundar. Ketika kapal-kapal perang Belanda masih bebas melintasi Laut Jawa menuju Papua meski Indonesia telah merdeka secara de jure.


(prf/ega)