Wagub Kalteng: Perusahaan Tambang Wajib Reklamasi dan Jaga Lingkungan

2026-01-11 23:49:45
Wagub Kalteng: Perusahaan Tambang Wajib Reklamasi dan Jaga Lingkungan
PALANGKA RAYA, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengevaluasi aktivitas perusahaan tambang.Pemprov menekankan kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi dan menjaga lingkungan.Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo. Ia mengatakan, jika Gubernur Kalteng selalu mengevaluasi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.“Pak Gubernur selalu mengevaluasi (perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalteng), yang pertama lingkungan harus dijaga, reklamasinya juga harus dilakukan,” ujar Edy Pratowo saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Rabu .Baca juga: Gubernur Kalteng Tunjuk Sutoyo sebagai Plt Kadis ESDM Usai Vent Christway Jadi TersangkaEdy menyebut, setiap perusahaan pertambangan yang ingin beroperasi di Kalteng wajib melakukan reklamasi.Persyaratan kewajiban reklamasi, lanjut Edy, sudah ada sebelum izin eksploitasi dikeluarkan oleh pemerintah.“Makanya ada di setiap perjanjian, syarat-syarat itu kan termasuk, kalau sektor pertambangan wajib ada reklamasinya,” tutur Edy.Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengaku khawatir alih fungsi hutan yang marak untuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Ia was-was jika wilayahnya dilanda bencana ekologis yang besar.Dia mengaku tengah mengevaluasi tata kelola hutan dan tambang zirkon di Kalteng.Selama sembilan bulan menjabat, Agustiar menyebut tengah melakukan evaluasi terhadap tata kelola hutan yang ada di Kalteng.Baca juga: Industri Sawit hingga Tambang di Kalteng Picu Deforestasi, Walhi Desak Pemerintah Pulihkan Ekosistem HutanDia menyatakan bahwa izin-izin yang diberikan tidak boleh asal dikeluarkan, namun harus memperhitungkan efek jangka panjangnya.“Kami sudah mengambil kebijakan tata kelola ulang, kami pasti akan tata ulang, kalau itu jadi wewenang kami,” jelas Agustiar.Agustiar menyebutkan bahwa wewenang pelepasan status kawasan hutan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan industri merupakan wewenang dari Kementerian Kehutanan.Namun, pihaknya berupaya memaksimalkan wewenang yang diberikan.“Karena wewenang kami terbatas, salah satunya tentang tata kelola tambang zirkon, kami tata kelola ulang tambang zirkon ini, karena kami melihat ada arahnya (berdampak merusak lingkungan),” katanya saat diwawancarai awak media usai menyerahkan bantuan tunai untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, di rumah jabatannya, Palangka Raya, Rabu .Agustiar mengaku belum pernah mengeluarkan izin alih fungsi hutan menjadi kegiatan industri ekstraktif sumber daya alam seperti pertambangan zirkon dan lain-lain.“Sejak menjabat, kami (memperbaiki) tata kelola izin (tambang) zirkon, sampai sekarang belum kami keluarkan, itu salah satunya, banyak lagi yang lain-lainnya,” ujar Agustiar.Baca juga: Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Korupsi, Plt Sekda Peringatkan Pejabat LainAgustiar menyatakan bahwa evaluasi tata kelola hutan dan tambang zirkon ini bukan dimaksudkan untuk menutup bisnis, melainkan untuk memastikan bahwa usaha eksploitasi yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip ramah lingkungan.“Kami tidak menutup dan sebagainya, tapi untuk memperbaiki, supaya di kemudian hari tidak seperti yang terjadi, ini untuk membentuk daerah dan bangsa, alam harus bersatu dengan kita,” katanya.


(prf/ega)