Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun merupakan bukti nyata dari implementasi sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.Menurutnya, arahan Presiden Prabowo agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak koruptor mendorong institusi seperti Kejagung bekerja lebih keras dan terbuka dalam penegakan hukum.“Mungkin karena Pak Prabowo mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika,” ujar Fickar, Senin .Advertisement“Hal ini yang mendorong Kejagung bekerja maksimal, tidak hanya mengejar pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara.”Langkah Kejagung Dinilai Efektif dan TransparanFickar menilai, pendekatan Kejagung yang tidak hanya fokus pada hukuman badan, tetapi juga pada pengembalian uang negara, merupakan praktik baik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.“Penegak hukum di bawah Presiden, baik kejaksaan maupun polisi, kini bekerja keras dan terbuka. Itu bagus,” katanya.Ia menyebut, langkah tersebut mencerminkan perubahan pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan kerugian negara dibanding sekadar penghukuman semata.
(prf/ega)
Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun, Pakar: Implementasi Pernyataan Prabowo
2026-01-12 23:23:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 23:15
| 2026-01-12 22:34
| 2026-01-12 22:20
| 2026-01-12 21:23
| 2026-01-12 20:53










































