Cuaca Ekstrem Mengancam, Penyeberangan Merak–Bakauheni Bisa Dihentikan

2026-01-13 16:29:59
Cuaca Ekstrem Mengancam, Penyeberangan Merak–Bakauheni Bisa Dihentikan
SERANG, - Aktivitas layanan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, akan dihentikan sementara bila terjadi cuaca ekstrem pada Desember 2025 hingga Januari 2026.Penghentian layanan penyeberangan itu dilakukan untuk memastikan keselamatan penumpang."Kami kan sebetulnya sudah ada SOP (standar operasional prosedur). Kalau cuaca ekstrem, ombak lebih dari 2 meter, kemudian angin 20 knot lebih, itu kami akan stop dermaga," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Capt. Bharto Ari Raharjo, kepada wartawan di Merak, Rabu .Bharto mengatakan, untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di saat layanan dihentikan, KSOP akan berkoordinasi dengan ASDP, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, dan Ditlantas Polda Banten.Baca juga: Nunukan Gelap Berkali-kali, PLN Sebut Penyebabnya Cuaca EkstremMenurutnya, setiap keadaan telah disiapkan langkah-langkah antisipasi bersama, termasuk jika cuaca buruk melanda perairan Selat Sunda dan mengganggu aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Merak."Nanti kan ada delay sistem yang dipersiapkan agar para calon penumpang juga terakomodasi," ujar dia.Sebelumnya, ancaman cuaca buruk di Selat Sunda juga menjadi perhatian Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).Aan mengatakan, informasi dari BMKG pada Desember hingga Januari 2026 merupakan puncak musim hujan yang dapat mengganggu aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni.Baca juga: Penutupan Pendakian Gunung Semeru Diperpanjang, Antisipasi Cuaca Ekstrem"Bibit-bibit siklon juga ini cukup bervariasi, yang bisa saja menjadi siklon yang mengakibatkan curah hujan yang tinggi. Juga angin dan gelombang, ini akan memengaruhi penyeberangan," kata Aan.Dengan demikian, kata Aan, harus dipersiapkan contingency plan dari seluruh stakeholder di Pelabuhan Merak.Namun, hal itu harus mengedepankan keselamatan pengguna jasa."Karena itu (cuaca buruk) tidak bisa kita hindari, masalah cuaca ini tidak bisa memaksakan kita harus menyeberang atau harus berlayar. Jadi kita, yang utama adalah safety, keselamatan," ujar Aan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 16:42