ICW Sebut ST Burhanuddin Gagal Usai Para Jaksa Dicokok KPK, Ini Kata Kejagung

2026-01-15 12:12:53
ICW Sebut ST Burhanuddin Gagal Usai Para Jaksa Dicokok KPK, Ini Kata Kejagung
JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, kritik terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah sejumlah jaksa ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi motivasi Kejagung untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas.“Kritikan yang konstruktif dan masukan buat Kejaksaan yang disampaikan teman-teman ICW dan akan menjadi motivasi Kejaksaan bekerja lebih baik profesional dan berintegritas dan melakukan pengawasan kinerja kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi Kompas.com, Minggu .Baca juga: Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi KejaksaanAnang mengatakan, peristiwa ini menjadi momentum bagi Kejagung untuk bangkit dan bekerja lebih baik, serta mengedepankan keadilan sesuai aturan yang berlaku.“Kami anggap ini momentum untuk bangkit bekerja lebih baik lagi dan menjadi penyemangat Kejaksaan untuk lebih solid, militansi dengan bekerja dengan iktikad baik, fair tetap mengedepankan keadilan, sesuai dengan aturan hukum. Dan dengan menghormati asas hukum praduga tidak bersalah tidak untuk saling menjatuhkan tapi saling sinergi dan mendukung dalam penegakan hukum,” ujarnya.Baca juga: KPK Tersangkakan Jaksa di HSU Kalsel, Kejagung Janji Tak IntervensiAnang juga mengatakan, selama ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung, Kejagung banyak menangani perkara-perkara besar dan menyelamatkan kerugian negara.Kejagung, kata dia, mampu menangani perkara besar yang menyentuh sektor kehidupan rakyat seperti tata niaga minyak goreng, tekstil, garam energi, dan lingkungan.“Kejaksaan juga signifikan kerugiannya seperti kasus Zarof (Ricar) hingga satu triliun dan emas hampir 50 kg saat ditangkap dan kasus OTT hakim yang hampir Rp 60 miliar dalam kasus suap minyak goreng yang belum pernah dilakukan oleh APH lain,” tuturnya.Berdasarkan hal tersebut, Anang menilai kurang bijak jika kasus korupsi yang menjerat sejumlah oknum jaksa itu menjadi indikator kegagalan dalam reformasi kejaksaan.“Kurang bijaksana rasanya menilai perbuatan hanya beberapa oknum Kejaksaan dijadikan indikator kegagalan keseluruhan reformasi di Kejaksaan karena Kejaksaan di zaman pak ST Burhanuddin harus diakui banyak menangani dan sukses dalam penaganan perkara besar dan menyelamatkan Kerugian Negara,” ucap dia.Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 7 jaksa yang terjerat dalam kasus korupsi sejak ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019.ICW menilai, hal tersebut menunjukkan bahwa ST Burhanuddin gagal melakukan reformasi kejaksaan.“Sejak ST Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat 7 jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hali ini menunjukan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu ./HARYANTI PUSPA SARI Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa .


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 12:02