Sepekan Tinggal di Tulungagung, 3 Investor Palsu asal Pakistan Dideportasi

2026-01-12 05:28:59
Sepekan Tinggal di Tulungagung, 3 Investor Palsu asal Pakistan Dideportasi
TULUNGAGUNG, - Sebanyak tiga warga negara Pakistan yang baru satu pekan tinggal di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akan dideportasi ke negara asal mereka pada Rabu .Kantor Imigrasi Blitar mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial KA (25), AA (26), dan NA (23).Tindakan ini dilakukan karena ketiganya tidak dapat membuktikan kapasitas mereka sebagai investor, sesuai keterangan dalam dokumen izin tinggal.Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menyatakan bahwa KA, AA, dan NA masuk ke Indonesia dan tinggal di Tulungagung dengan izin tinggal sebagai investor."Menurut pengakuan, mereka ingin investasi. Tapi kenyataannya, seharusnya dengan visa investor itu harus sudah jelas investasi di mana, di bidang apa. Harusnya sudah jelas," ujar Aditya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Blitar, Selasa ."Tapi ketika pendalaman, yang bersangkutan tidak (bahkan) tidak memahami apa itu investasi dan lain sebagainya," tambahnya.Baca juga: 6 Tahun Bekerja di Malaysia Pakai Jalur Ilegal, PMI Asal Bangkalan Ditangkap dan DideportasiBerdasarkan hasil interogasi, Kantor Imigrasi Blitar menyimpulkan bahwa ketiga WNA Pakistan tersebut berada di Indonesia untuk tujuan tertentu yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka sebagai investor."Mengaku sebagai investor, tapi ternyata bukan investor, investor bodong," ujarnya.Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat di sekitar rumah kontrakan yang disewa ketiga warga Pakistan tersebut di Tulungagung.Masyarakat sekitar menaruh kecurigaan dan melaporkannya ke perangkat desa, yang kemudian diteruskan ke Kantor Imigrasi Blitar.Kantor Imigrasi Blitar memanggil ketiga WNA Pakistan tersebut untuk dimintai keterangan, yang berlanjut dengan penahanan."Saat ini sudah kami tahan selama tiga hari dan besok akan dilakukan pemulangan paksa. Deportasi melalui Bandara Juanda (Surabaya)," ungkapnya.Baca juga: Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 TahunAditya menambahkan bahwa ketiganya masuk ke Indonesia secara bersama-sama sekitar satu pekan lalu dan tinggal di satu rumah kontrakan di Tulungagung.Dengan izin tinggal sebagai investor, kata dia, namun penampilan dan kegiatan sehari-hari mereka tidak sesuai dengan klaim tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat."Jadi dokumennya bermasalah. Bagaimana mereka bisa mendapatkan visa investor itu? Kan berarti tidak benar," pungkasnya.


(prf/ega)