Vonis Ira Puspadewi: Kata Hakim, Narasi Kriminalisasi, hingga Penegasan KPK

2026-01-11 14:47:33
Vonis Ira Puspadewi: Kata Hakim, Narasi Kriminalisasi, hingga Penegasan KPK
JAKARTA, - Putusan pidana 4,5 tahun penjara yang diterima oleh eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, ramai dibicarakan publik.Hakim bahkan mendeteksi dan menepis adanya narasi soal kriminalisasi terhadap Ira, putusan dianggap tidak adil karena Ira tidak menikmati uang korupsi, tapi harus mendekam di balik jeruji besi.Sejumlah narasi di media sosial juga menyinggung prestasi Ira dalam mendorong PT ASDP menjadi BUMN yang memberikan keuntungan bagi negara.Meski sudah mentransformasi ASDP menjadi BUMN yang lebih baik, Ira tetap divonis bersalah melakukan korupsi karena memperkaya orang lain dan korporasi.Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Pada kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022, Ira disebut memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun.Perbuatan ini dilakukan Ira bersama dengan dua terdakwa lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.Mereka masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.Ketiganya diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terbukti Nikmati Korupsi, Disebut Lalai Pada sidang pembacaan vonis Kamis , majelis hakim telah menjelaskan alasan mereka menjatuhkan hukuman pada para terdakwa.Hakim juga mengakui bahwa Ira dan kawan-kawan telah mencetak prestasi dan mengubah PT ASDP menjadi lebih baik.Karena itu, hukuman mereka lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Ira dipenjara selama 8,5 tahun./Syakirun Ni'am Eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Ira Puspadewi, saat jeda sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis .Berhubung Ira tidak menikmati uang korupsi, rekening yang diblokir jaksa juga telah diperintahkan agar segera dibuka dan dikembalikan ke pemiliknya.Hakim menilai, perbuatan para terdakwa bukan korupsi murni, melainkan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara.“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana dalam sidang Kamis lalu.Hakim juga menyimpulkan bahwa para terdakwa tidak menerima sepeser pun uang hasil korupsi dalam kasus ini.Baca juga: Usai Divonis, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kami Tidak Korupsi Sama Sekali


(prf/ega)