Baleg Respons Gugatan UU MD3 yang Minta Rakyat Berwenang Memecat Anggota DPR

2026-01-11 22:05:39
Baleg Respons Gugatan UU MD3 yang Minta Rakyat Berwenang Memecat Anggota DPR
JAKARTA, - Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak mempermasalahkan langkah lima mahasiswa yang menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Diketahui, kelima mahasiswa itu menggugat adanya mekanisme agar rakyat dapat diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai, permohonan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik yang patut dihargai.Baca juga: Adu Argumen Koalisi Sipil vs Komisi III DPR soal Penyadapan di KUHAP Baru"Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim, maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis .Ia menegaskan, judicial review terhadap sebuah undang-undang merupakan mekanisme yang sah dalam sistem hukum Indonesia."Bukan bagus isinya ya (gugatannya). Maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun. Ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia. Ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Enggak ada masalah," ujar Bob.Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Bersikap Tegas soal Keberlanjutan Dana Otsus AcehBob menjelaskan, seseorang yang terpilih menjadi anggota DPR maupun DPRD patuh terhadap UU MD3 yang mengatur pelibatan partai politik."Ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3. Nah, MD3 itu juga termasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik," ujar Bob.Kini, tinggal MK nantinya yang mempertimbangkan apakah UU MD3 melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.“Sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan UUD 1945," ujar politikus Partai Gerindra itu.Baca juga: Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil/Ardito Ramadhan D Pelantikan DPR, DPD, dan MPR 2024-2029 berlangsung pada Selasa . Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat . Sebelumnya, lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 ke MK.Kelima Pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Kelimanya pun meminta adanya mekanisme untuk rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen."Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," ujar Ikhsan yang hadir secara daring, dikutip Rabu .Baca juga: Anggota DPR Gulirkan Wacana Penggunaan AI untuk PemiluKehadiran Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 membuat terjadinya pengeksklusifan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.


(prf/ega)