JAKARTA, - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Tahun Anggaran 2025 yang mengatur soal tunjangan prajurit.Sosialisasi Perkasad tersebut telah dilakukan saat Asisten Perencanaan Umum (Asrena) KSAD memberikan amanat dalam rapat sosialisasi Perkasad Tahun Anggaran 2025 di Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Kamis pekan lalu.“Terkait dengan kegiatan sosialisasi Perkasad Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di jajaran Kodam V/Brawijaya, memang benar bahwa salah satu pembahasannya adalah mengenai tunjangan brevet, keahlian, dan keterampilan khusus di lingkungan TNI AD,” ucap Kepala Pusat Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel TNI (Inf) Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu .Baca juga: KSAD Maruli Simanjuntak Janji Terus Tingkatkan Kesejahteraan PrajuritDonny menjelaskan, peraturan ini diberlakukan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan prajurit.Selain itu, juga sebagai bentuk penghargaan TNI AD atas kemampuan dan dedikasi prajurit serta ASN di bidang keahlian tertentu.“Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan TNI AD untuk mewujudkan sistem pembinaan personel yang lebih objektif, modern, dan berorientasi pada kinerja,” tegas dia.Baca juga: Jenderal Maruli: Tentara Tidak Boleh Berkhianat!Perwira menengah (Pamen) TNI itu mengatakan, tunjangan diharapkan diberikan secara tepat sasaran, wajar, transparan, akuntabel, dan proporsional sesuai keahlian serta keterampilan prajurit, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran.“Untuk penetapan indeks tunjangannya akan diatur sesuai pertimbangan dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI AD, serta atas dasar persetujuan Kepala Staf Angkatan Darat,” jelas dia.TNI AD berkomitmen terus memperbarui kebijakan dan menyempurnakan sistem pembinaan prajurit agar selaras dengan dinamika tugas dan tantangan ke depan, berlandaskan profesionalisme dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
(prf/ega)
KSAD Jenderal Maruli Terbitkan Aturan Bahas Tunjangan Prajurit
2026-01-12 06:02:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:56
| 2026-01-12 05:19
| 2026-01-12 04:28
| 2026-01-12 04:11










































