Pernikahan Pria Sudan dan Gadis Luwu Viral, KUA Beberkan Proses Administrasinya

2026-01-12 05:59:41
Pernikahan Pria Sudan dan Gadis Luwu Viral, KUA Beberkan Proses Administrasinya
LUWU, – Pernikahan lintas benua terjadi di Dusun Salumakarra, Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang (Bupon), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.Seorang perempuan asal daerah tersebut, Alifah Alidain Nur (29), resmi menikah dengan pria asal Sudan, Malik Maluil Jok (32), dalam akad nikah yang digelar Sabtu .Pernikahan tersebut viral di media sosial setelah foto dan video prosesi bernuansa Islami yang dipadukan dengan adat Tana Luwu beredar luas.Warga setempat mengaku bangga karena pernikahan lintas negara itu membawa nama Dusun Salumakarra dikenal luas serta menjadi simbol toleransi dan keberagaman.Dalam prosesi akad nikah, Alifah mengenakan busana adat Tana Luwu bernuansa Islami.Sementara Malik tampil dengan busana formal berciri budaya Sudan. Akad nikah berlangsung khidmat dan disaksikan keluarga serta warga sekitar.Baca juga: Nestapa Generasi Sandwich, Menunda Pernikahan demi Kebutuhan KeluargaKepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bupon, Arifing, mengatakan pernikahan tersebut telah melalui proses administrasi panjang sesuai ketentuan pernikahan warga negara Indonesia dengan warga negara asing (WNA).“Pada tanggal 6 Oktober 2025, pihak keluarga calon mempelai perempuan menghubungi saya melalui telepon dan menyampaikan rencana pernikahan dengan warga negara asing,” ujar Arifing saat ditemui, Selasa .Arifing menjelaskan, pendaftaran resmi pernikahan dilakukan pada 16 Desember 2025. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti paspor, akta kelahiran, serta surat persetujuan dari kedutaan besar negara asal calon mempelai laki-laki, dinyatakan lengkap.“Berkas-berkasnya lengkap. Ada paspor, akta kelahiran, dan surat dari kedutaan,” katanya.Baca juga: Ditolong Saat Kecil dari Reruntuhan Gempa, Perempuan Ini Nikahi Pria PenyelamatnyaCalon mempelai laki-laki tiba di Dusun Salumakarra pada 19 Desember 2025. Akad nikah kemudian dilangsungkan keesokan harinya dengan mahar emas seberat dua gram.“Syarat nikahnya lengkap, ada wali, saksi, ijab kabul, dan mahar. Jadi secara agama dan negara sah,” tutur Arifing.Menariknya, prosesi ijab kabul menggunakan bahasa Arab. Arifing menyebut hal itu dimungkinkan karena calon mempelai laki-laki fasih berbahasa Arab dan tetap dilakukan dalam pengawasan petugas KUA.“Ijab kabul menggunakan bahasa Arab, tetapi tetap dalam pengawasan kami sebagai petugas KUA,” katanya.Arifing mengakui kendala utama dalam pernikahan lintas negara lebih banyak terkait waktu pengurusan dokumen, terutama di kedutaan dan imigrasi.“Kendalanya lebih ke persoalan waktu. Proses di kedutaan membutuhkan waktu,” ujarnya.Menurut Arifing, pernikahan lintas budaya membutuhkan kesiapan mental dan sikap saling memahami dari kedua belah pihak.“Kalau ego dan budaya masing-masing dipaksakan, saya kira tidak lama akan berakhir di pengadilan agama. Tapi kalau saling memahami, insyaallah rumah tangga bisa bahagia,” katanya.Diketahui, pernikahan beda negara di wilayah KUA Bupon bukan kali pertama terjadi. Namun, pernikahan antara warga Luwu dan pria asal Sudan ini menjadi perhatian luas karena viral di media sosial.


(prf/ega)