Penipuan Lowongan Kerja Pilot Terbongkar, Korban Rugi hingga Rp 1,3 Miliar

2026-01-11 22:15:20
Penipuan Lowongan Kerja Pilot Terbongkar, Korban Rugi hingga Rp 1,3 Miliar
TANGERANG, - Seorang pria berinisial RTI ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus membuka lowongan kerja untuk pilot.Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, mengatakan, terdapat dua laporan yang diterimanya dari aksi penipuan oleh RTI. Mereka membuat laporan karena telah dirugikan sebanyak lebih dari Rp 1,3 miliar."Masing masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp 35 juta, Rp 550 juta hingga Rp 800 juta," ujar Yandri dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin .Baca juga: Waspada Penipuan Online dari 10 Negara Ini, WNI Kerap Jadi KorbanDari total kerugian itu, tercatat ada tiga korban yang tertipu oleh aksi RTI. Namun, ia menduga, masih ada korban lainnya.“Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan, dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah,” kata dia.Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka melakukan penipuan tersebut diduga karena faktor ekonomi.Kanit 3 Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ipda Astono menjelaskan, kasus ini berawal pada 15 September 2024 ketika korban berinisial ENA mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot melalui rekannya.Rekannya kemudian memberikan nomor RTI yang mengaku memiliki akses rekrutmen pilot.“Korban lalu menghubungi RTI dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut,” kata Astono.Dalam beberapa pertemuan di sebuah kafe di kawasan Soewarna, RTI memaparkan mekanisme perekrutan dan menjanjikan bahwa ENA akan dipastikan lulus dengan syarat membayar biaya sebesar Rp 550 juta.Terbuai janji tersebut, korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak delapan kali ke rekening tersangka dalam rentang waktu 17 September hingga 20 Oktober 2024.“Setelah uang dinyatakan lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh kalau terjadi kegagalan,” ujar Astono.Namun hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada kejelasan dari RTI. Pelaku justru terus mengulur waktu hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.Baca juga: Perawat di Jaksel Ditipu Pacar, Motor dan Ponsel Raib Saat Menginap di HotelMenyadari dirinya telah ditipu, ENA langsung melaporkannya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta."Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp550 juta dan melaporkannya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.Setelah laporan ENA, korban lain berinisial JN juga mengalami peristiwa yang serupa dan langsung membuat laporan yang sama.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan.“Jangan mudah percaya pada proses rekrutmen yang tidak resmi atau menawarkan jalur cepat. Pastikan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum melakukan pembayaran apa pun,” ucap Ronald.Baca juga: Ditipu Wanita Kenalannya, Pria di Ciputat Diciduk karena Tidur di Halaman Rumah Warga


(prf/ega)