Basarnas Ungkap Tantangan Evakuasi Korban Bencana di Sumatera

2026-02-05 13:34:48
Basarnas Ungkap Tantangan Evakuasi Korban Bencana di Sumatera
JAKARTA, - Badan Nasional Pencarian danm Pertolongan (Basarnas) mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi dalam proses evakuasi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).Pertama adalah ketebalan lumpur yang mengering, sehingga menyulitkan Basarnas untuk mencari korban-korban yang masih hilang."Justru yang memungkinkan menjadi permasalahan adalah ketebalan lumpur yang pada saat mengering," ujar Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Senin .Baca juga: Komisi V DPR Sorot Sistem Peringatan Dini: Indonesia Ini Dikepung BencanaJika lumpur sudah mengering, hal tersebut semakin menyulitkan Basarnas dalam prose pencarian korban.Oleh karena itu, Basarna mengerahkan anjing K9 untuk membantu proses pencarian korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar."Karena itu kita juga mengerahkan dari kantor SAR terdekat bersama dengan potensi SAR yang ada di wilayah, kita sudah mulai menggunakan K-9 anjing pelacak untuk membantu tugas pencarian," ujar Syafii.Tantangan kedua adalah terbatasnya jumlah personel Basarnas untuk proses pencarian dan pertolongan korban.Baca juga: Prabowo Pimpin Langsung Komando Penanganan Bencana Banjir SumateraIa menjelaskan, cakupan luas wilayah yang terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar sulit diprediksi.Karena hal tersebut, pihaknya membutuhkan sumber daya manusia yang banyak untuk membantu proses pencarian dan pertolongan korban."Karena itu kita juga mengerahkan dari kantor SAR terdekat bersama dengan potensi SAR yang ada di wilayah, kita sudah mulai menggunakan K-9 anjing pelacak untuk membantu tugas pencarian," ujar Syafii.Tantangan lainnya adalah mobilitas petugas yang masih terhambat di sejumlah titik akibat dampak banjir dan longsor.Baca juga: Update BNPB: Korban Jiwa Bencana Banjir-Longsor Sumatera Jadi 631 OrangDalam hal mengantisipasi kurangnya personel dan transportasi, Basarnas mengerahkan bantuan jajaran dari daerah lain yang tidak terdampak bencana."Ada beberapa kapal, mulai dari kekuatan yang ada di kantor-kantor SAR yang tidak terdampak, mereka akan kita kirim mendekat," ucap Syafii."Jadi mulai dari Kantor SAR yang ada di Tanjung Pinang, Kantor SAR yang ada di Pontianak, Kantor SAR yang ada di Pekanbaru, bahkan begitu juga yang ada di Jambi, Bengkulu, mereka sampai ke Semarang kita perkuat untuk membantu," sambungnya.Baca juga: Kekayaan untuk Oligarki, Bencana Alam untuk RakyatANTARA/HO-Basarnas Petugas dari Kantor SAR Padang melintasi lintasan tali yang membentang sepanjang 50 meter untuk mengevakuasi dua korban yang hanyut terbawa banjir bandang di aliran Sungai Silaing Bawah, Kabupaten Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu . Dalam kesempatan yang sama, Syafii mengungkap bahwa sebanyak 33.620 orang telah menjadi korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.Dari 33.620 orang yang terdampak itu, korban selamat sebanyak 33.173 jiwa. Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 447 jiwa. Adapun yang masih dalam pencarian sebanyak 399 jiwa."Di mana dari jumlah yang terdampak kami telah mengevakuasi 447 jiwa dalam kondisi meninggal dan yang terlaporkan masih dalam pencarian 399 jiwa," ujar Syafii.Baca juga: Mendagri Paparkan Skema Penyaluran Beras Bulog bagi Daerah Terdampak BencanaSyafii kemudian merinci jumlah korban yang selamat maupun meninggal dunia di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Berikut daftarnya:Baca juga: Anggota DPR: Jangan sampai Warga Terdampak Bencana Merasa Ditinggal Pemerintah


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 13:18