Kesepakatan Tarif Dagang AS-RI Diteken Akhir Januari 2026

2026-01-12 09:54:25
Kesepakatan Tarif Dagang AS-RI Diteken Akhir Januari 2026
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyelesaikan perundingan lanjutan termasuk negosiasi tarif respirokal dengan Amerika Serikat (AS).Airlangga mengaku dari hasil perundingan yang dilakukan dengan Ambassador United States Trade Representative (USTR) Jamieson Greer, telah disepakati tenggat waktu penyelesaian negosiasi tarif dagang kedua negara. Hasilnya sebelum akhir Januari 2026 akan disiapkan dokumen kesepakatan yang ditandatangani secara resmi. "Sebelum akhir Januari akan disiapkan dokumen kesepakatannya dan akan di tandatangani secara resmi," kata Airlangga saat konferensi pers dari Washington, pada Selasa .Baca juga: PHK hingga Tarif Dagang AS, Menperin Ungkap Rentetan Tekanan terhadap Industri NasionalAirlangga mengungkapkan, dalam kesepakatan perdagangan yang sebelumnya telah menghasilkan keputusan turunnya tarif resiprokal AS ke Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Kesepakatan ini nantinya secara resmi akan ditandatangani oleh presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Menurut Airlangga, negosiasi lanjutan tarif respirokal ini berjalan baik. Saat ini, pemerintah Amerika Serikat masih mengatur waktu yang tepat untuk menjadwalkan pertemuan antara kedua pemimpin negara.Baca juga: Airlangga Targetkan Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Selesai Desember 2025 Selain itu, Indonesia juga memperoleh pengecualian tarif khusus untuk sejumlah produk unggulan ekspor, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan komoditas lainnya.Kesepakatan lanjutan ini dinilai menjadi kabar positif, terutama bagi sektor industri nasional yang terdampak langsung oleh kebijakan tarif. Kata Airlangga, sektor-sektor padat karya disebut menjadi pihak yang paling diuntungkan, mengingat kebijakan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan lapangan kerja jutaan tenaga kerja di Indonesia dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.Baca juga: Jejak Kebijakan Tarif AS terhadap Indonesia dan Upaya Negosiasi Ulang


(prf/ega)