Kasus Korupsi CPO: Kejagung Beri Batas Waktu hingga 2026 untuk Pelunasan Uang Pengganti

2026-01-11 03:17:51
Kasus Korupsi CPO: Kejagung Beri Batas Waktu hingga 2026 untuk Pelunasan Uang Pengganti
Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tenggat waktu bagi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk membayar sisa uang pengganti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar Rp 4,4 triliun adalah tahun 2026."Ada tenggatnya, tahun 2026. Kalau kurang lebih, kesanggupannya sekitar pertengahan tahunlah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dilansir Antara.Semestinya total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO sebesar Rp 17 triliun. Terdapat tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.AdvertisementWilmar Group telah menyerahkan uang Rp 11,88 triliun, Permata Hijau Group menyerahkan Rp 1,86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun. Total uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 13,255 triliun.Namun, terdapat selisih uang Rp 4,4 triliun yang masih belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Dua grup perusahaan tersebut pun menyanggupi untuk mencicil. 


(prf/ega)