Tampang Kakak Adik yang Kubur Pengacara Aris Munadi di Hutan Kubangkangkung Cilacap

2026-01-12 05:02:18
Tampang Kakak Adik yang Kubur Pengacara Aris Munadi di Hutan Kubangkangkung Cilacap
SEMARANG, – Sayudi dan Jumanto, dua kakak beradik, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengacara bernama Aris Munadi.Seperti diketahui, jenazah korban ditemukan terkubur di hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu .Kedua tersangka digelandang ke Mapolda Jawa Tengah dengan tangan terborgol dan mengenakan kaos tahanan berwarna biru.Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, mengatakan, pembunuhan terhadap korban telah direncanakan sebelumnya oleh para tersangka."Ingin menguasai harta korban," kata Aris di Mapolda Jawa Tengah, Senin .Baca juga: Kasus Pembunuhan Pengacara Aris Munadi, Kakak Eksekutor, Adik MembantuKapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menambahkan, korban dan para tersangka telah saling mengenal sekitar satu bulan sebelum aksi pembunuhan terjadi."Memang tersangka ini memiliki banyak utang. Sehingga tersangka ini ingin menguasai atau memiliki mobil korban untuk bayar utang," tambah Budi.Menurut Budi, pertemuan antara korban dan tersangka sengaja dilakukan di Cilacap dengan alasan ziarah ke sebuah makam di wilayah Jeruklegi, Cilacap."Sayudi mengesekusi sendiri di tempat ziarah," ungkapnya.Setibanya di lokasi makam, korban diminta oleh tersangka untuk berdiam diri. Selanjutnya, tersangka berpamitan dengan alasan pergi ke toilet."Kemudian tersangka mencari kayu kembali diam-diam dan dipukul kayu sebanyak tiga kali di bagian leher belakang sehingga korban tersungkur," lanjutnya.Tak berhenti di situ, setelah korban dipukul menggunakan kayu, tubuh korban dibawa ke dalam mobil dan kembali dianiaya hingga meninggal dunia."Mobil korban kemudian dibawa Jumanto ke Kebumen," ucap dia.Atas perbuatannya, Sayudi dan Jumanto, dua kakak adik tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pengacara asal Cilacap dan dibawa ke Mapolda Jawa Tengah pada Senin .


(prf/ega)