UMP Jakarta Dinilai Ideal Rp 5,8 Juta, Mengacu Kebutuhan Hidup Layak

2026-01-13 11:09:50
UMP Jakarta Dinilai Ideal Rp 5,8 Juta, Mengacu Kebutuhan Hidup Layak
JAKARTA, – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai upah minimum provinsi DKI Jakarta perlu mengacu pada kebutuhan hidup layak. Perhitungan KHL menempatkan angka ideal UMP Jakarta di kisaran Rp 5,8 juta.Timboel menilai penetapan upah minimum di level KHL masih realistis bagi dunia usaha. Syaratnya, pemerintah daerah mampu menekan kenaikan harga kebutuhan pokok pada 2026.“Menurut saya, upah minimum Jakarta kalau mengacu pada Putusan MK 168 harus mengacu pada KHL. KHL Jakarta itu sekitar Rp 5,8 juta. Kalau upah minimum ditetapkan di angka itu, menurut saya sudah cukup,” ujar Timboel kepada Kompas.com, Kamis .Baca juga: UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,73 Juta, Buruh Nilai Masih Belum LayakTimboel menekankan peran Tim Pengendali Inflasi Daerah serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Fokus pengendalian harga perlu diarahkan ke 64 komponen KHL, terutama pangan, transportasi, dan perumahan seperti sewa kos. Kenaikan upah berisiko tergerus inflasi tanpa pengendalian harga yang efektif.Perhatian juga diarahkan ke kebijakan Pemprov DKI Jakarta melalui Kartu Pekerja. Program ini dinilai membantu daya beli pekerja, terutama lewat subsidi pangan dan transportasi. Cakupan penerima manfaat masih terbatas dan perlu diperluas.“Program ini sudah baik, tetapi masih terbatas pada pekerja ber-KTP DKI yang bekerja di DKI. Kami mendorong agar diperluas ke pekerja ber-KTP DKI yang bekerja di luar Jakarta, seperti Bekasi, Bogor, dan Tangerang, karena pengeluaran mereka tetap di Jakarta,” tambah Timboel.Dorongan lain diarahkan ke kepatuhan pengusaha dalam menerapkan skala upah. Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun maupun di bawah satu tahun perlu menerima upah minimum sesuai ketentuan. Kondisi di lapangan masih menunjukkan banyak pekerja menerima upah di bawah standar.Baca juga: Rincian Besaran UMP Jakarta 2026, Pemprov Siap Tindak Perusahaan NakalTimboel menilai UMP di kisaran Rp 5,8 juta, didukung pengendalian harga dan subsidi tepat sasaran, berpotensi meningkatkan daya beli pekerja. Dampaknya diharapkan terasa pada konsumsi rumah tangga DKI Jakarta yang tumbuh sekitar 4,89 persen dan masih di bawah 5 persen.“Pekerja formal adalah penopang utama konsumsi rumah tangga. Kalau upah riil membaik, konsumsi akan meningkat dan pertumbuhan ekonomi DKI bisa lebih kuat,” tandasnya.


(prf/ega)

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

#3

Selain itu, ia juga berpesan agar seluruh ASN di Indonesia tetap menjaga integritas dan terus melayani masyarakat dengan hati.Rini menegaskan bahwa ASN harus bekerja secara profesional untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan. Pasalnya, Korpri berperan sebagai simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama seluruh komponen bangsa.Lebih lanjut, Penasihat Harian Dewan Pengurus Korpri Nasional ini berharap agar anggota Korpri bekerja dengan inovasi dan efisiensi, serta mengedepankan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui pemanfaatan teknologi digital.“Saya berharap Korpri menjadi rumah para ASN dan menjadi wadah yang bermanfaat bagi para ASN dan tentunya untuk memudahkan para ASN berkolaborasi. Sekali lagi selamat kepada Korpri. Selamat Hari Ulang Tahun ke-54,” ucap Rini.Baca juga: 29 November Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah HUT KORPRI dan Tema Peringatan 2025Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak para anggota Korpri untuk memperkuat solidaritas dan mendukung penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.Upaya tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian antarsesama untuk setidaknya meringankan beban saudara se-Tanah Air yang terdampak bencana.Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa Korpri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah.Oleh karena itu, ia mengajak para anggota untuk menerapkan kesiapsiagaan Korpri dalam mendorong percepatan pembangunan nasional sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Indonesia.Baca juga: Menteri PPN Ajak Perguruan Tinggi Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

| 2026-01-13 10:24