JAKARTA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, dua pejabat Kemendikbudristek, Jumeri dan Hamid Muhammad, telah mengembalikan uang serta barang yang diberikan kepada mereka dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.Diketahui, Jumeri dan Hamid pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) dalam waktu yang berdekatan. Hamid sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen.“Kami ada barang bukti mengenai pengembalian uang baik dari Pak Hamid maupun Pak Jumeri,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: Jaksa Sebut Gagalnya Chromebook Nadiem Sebabkan IQ Anak Indonesia 78Dalam sidang, Hamid mengaku pernah menerima uang senilai Rp 75 juta dari Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.“Seingat saya, saya menerima dari Pak Mul, itu sekitar Mei 2022,” jawab Hamid.Hamid mengatakan, ia hanya menerima uang senilai Rp75 juta tanpa ada embel-embel yang lain.Dan, uang ini sudah dikembalikan ke negara melalui penyidik.“Kalau Pak Jumeri, ada melakukan pengembalian uang juga ke penyidik?” tanya jaksa.Baca juga: Disebut Dapat Rezeki dari Korupsi Chromebook, Eks Dirjen Kemendikbudristek Sempat BerkelitJumeri mengatakan, ia telah mengembalikan uang senilai Rp 100 juta kepada penyidik.Uang ini diterimanya dari Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021.Selain itu, Jumeri juga telah mengembalikan sebuah ponsel tipe Samsung Z Fold 3 yang diterimanya dari Sri.Dalam surat dakwaan, uang yang ujung-ujungnya ini disebut Sri Wahyuningsih sebagai ‘rezeki’ dari pengadaan Chromebook.“Bahwa Sri Wahyuningsih memberikan uang kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen sebesar Rp 50.000.000 yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook dengan mengatakan kepada Jumeri ‘Ini ada rezeki uang dari pengadaan Chromebook’,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Selain memberikan uang senilai Rp50 juta, Sri juga pernah memberikan sebuah ponsel kepada Jumeri.Baca juga: Saksi Bongkar Pertemuan dengan Eks Anggota DPR, Dikenalkan ke Calon Pemasok ChromebookDalam dakwaan, jaksa belum menyebutkan kapan uang dan barang ini diberikan.
(prf/ega)
JPU Ungkap 2 Eks Dirjen Kembalikan Uang “Rezeki” Pengadaan Chromebook
2026-01-12 03:24:02
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:40
| 2026-01-12 02:33
| 2026-01-12 01:29










































