- Kasus hukum yang menjerat warga sipil akibat memelihara landak Jawa kembali terjadi.Belum lama publik dihebohkan dengan kasus I Nyoman Sukena di Bali pada 2024, kini peristiwa serupa menimpa Darwanto seorang petani asal Madiun.Diberitakan Kompas.com, Kamis , Darwanto harus menelan pil pahit ditahan pihak berwajib usai menyelamatkan seekor landak jawa (Hystrix javanica).Baca juga: Kenapa Darwanto Ditahan Usai Selamatkan Landak dan Tak Berniat Ambil Untung?Dalam pengakuannya, Darwanto tidak berniat mengambil keuntungan materi atau memperjualbelikan satwa tersebut.Niat awalnya murni untuk menyelamatkan hewan berduri itu agar tidak mati atau diburu pihak tidak bertanggung jawab.Namun, ketidaktahuan akan regulasi konservasi justru mengantarkannya ke balik jeruji besi.Kasus Darwanto dan I Nyoman Sukena menjadi preseden buruk sekaligus peringatan keras bagi masyarakat.Pertanyaan mendasar pun muncul, mengapa landak jawa tidak boleh dipelihara secara pribadi meskipun dengan alasan "menyayangi" atau "menyelamatkan"?Baca juga: Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Apa Saja Hewan Dilindungi di Indonesia Selain Landak Jawa?Alasan utama mengapa landak jawa dilarang dipelihara tanpa izin adalah status hukumnya yang jelas.Pemerintah Indonesia telah menetapkan landak jawa sebagai satwa yang dilindungi.Hal ini tertuang secara tegas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.Ancaman pidana bagi pelanggar aturan ini tidak main-main, yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.Inilah mengapa, meski motif Darwanto atau Sukena adalah memelihara bahkan tanpa maksud mengambil keuntungan, tindakan tersebut tetap masuk dalam delik pidana karena ketiadaan izin penangkaran atau izin lembaga konservasi.Baca juga: Dari Kasus I Nyoman Sukena, Mengapa Landak Jawa Dilindungi?Larangan pemeliharaan ini bukan tanpa sebab. Landak jawa menghadapi tekanan luar biasa di alam liar.
(prf/ega)
6 Alasan Landak Jawa Tak Boleh Dipelihara Seperti yang Dilakukan Petani Madiun
2026-01-12 15:23:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:19
| 2026-01-12 14:34
| 2026-01-12 14:15
| 2026-01-12 14:08
| 2026-01-12 13:30










































