Komisi V Minta Basarnas Berani Ungkap Penyebab Bencana, Singgung Gelondongan Kayu di Banjir Sumatera

2026-01-16 10:55:59
Komisi V Minta Basarnas Berani Ungkap Penyebab Bencana, Singgung Gelondongan Kayu di Banjir Sumatera
JAKARTA, - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Basarnas dan instansi kebencanaan lainnya untuk lebih berani mengungkap faktor-faktor penyebab terjadinya bencana di berbagai daerah.Dia mengingatkan bahwa penyampaian analisis yang komprehensif penting dilakukan agar penanganan bencana tidak hanya fokus pada tahap akhir.“Kadang-kadang kita harus berani juga keluar out of the box, Pak, berpikirnya, supaya Bapak-bapak harus juga menyampaikan. Ini timbul bencana ini faktornya ini, gitu lho," kata Lasarus dalam rapat kerja bersama Basarnas dan BMKG di DPR RI, Senin ."Misalnya, kerusakan lingkungan, adanya tidak hilangnya keseimbangan alam dan seterusnya harus juga berani menyampaikan,” imbuhnya. Baca juga: 30 Kampus Terdampak Bencana Sumatera, Kemdiktisaintek Turun Kirim BantuanPolitikus PDI-P itu kemudian menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang menurutnya telah memicu kerusakan lingkungan secara masif, termasuk gundulnya hutan, sehingga memperparah bencana.“Kita memahami hari ini, Pak, tambang ilegal itu di mana-mana di seluruh Indonesia ini. Dengan harga emas yang begitu tinggi hari ini, ya. Ini tambang ilegal itu masif sekali, Pak, dan ini menurut saya salah satu juga faktor, sehingga terjadinya kerusakan lingkungan yang masif, ya,” ucapnya.Lasarus juga menyinggung temuan banyak gelondongan kayu dalam bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Aceh, yang mengindikasikan kondisi hutan sudah tidak mampu menahan curah hujan ekstrem.Baca juga: Banjir Binjai, BPBD: 24.961 Jiwa Terdampak“Lapangan ini kan contoh kita lihat kemarin waktu kejadian ini (di Sumatera), kita melihat tumpukan kayu begitu banyak, Pak, ya. Itu pasti alam sudah tidak bisa menopang, Pak, ketika terjadi hujan lebat yang berlebihan, misalnya,” kata dia.Menurut Lasarus, kejadian banjir dan longsor yang hampir serupa mungkin pernah terjadi di masa lalu. Namun, tidak menimbulkan dampak kerusakan sebesar saat ini karena kondisi hutan saat itu masih baik.Dia menegaskan, penyampaian fakta akar penyebab bencana harus dilakukan agar perbaikan bisa menyasar pada pencegahan, bukan hanya respons tanggap darurat.“Supaya kita tidak seperti tadi sampaikan, kita (Basarnas) seperti datang di ujung, ‘Kita hanya datang di ujung seperti pemadam kebakaran saja’, Pak. Akhirnya Bapak kebagian capeknya. Padahal pangkal masalahnya tidak kita selesaikan. Ya, harus berani kita bicarakan dari posisi kita masing-masing,” pungkasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 09:32