JAKARTA, - Kuasa hukum saksi Viola, Deddy DJ, mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga menyebarkan rekaman CCTV milik Inara Rusli.Penyebaran rekaman dari area privat tersebut diduga kuat dilakukan dengan motif ekonomi atau keuntungan pribadi.Hal itu disampaikan Deddy usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa .Baca juga: Kasus Dugaan Penyebaran CCTV Inara Rusli, Virgoun Berpotensi Dipanggil Bareskrim“Kita sudah mengantongi, jadi mereka di luar sana jangan tenang-tenang, ya. Kita sudah tahu semuanya, ada banyak orang yang terlibat, gitu loh” ujar Deddy di Bareskrim Polri, Selasa .“Dan ini, dan ini keterlibatan ini motifnya jelas mencari uang. Ya, mencari uang,” lanjut Deddy.Menurut Deddy, rekaman CCTV tersebut diambil tanpa izin dari kediaman Inara Rusli dan kemudian disebarluaskan secara terstruktur agar viral di platform digital, termasuk YouTube.Baca juga: Minta Saran Usai Namanya Terus Dikaitkan dengan Inara Rusli, Virgoun: Apa Pun Kecuali RujukIa mengungkapkan, terdapat sekitar enam orang yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut. Para terduga pelaku disebut berasal dari lingkaran internal Inara Rusli.“Satu manajemen, gitu loh. Jadi ada mungkin kurang lebih enam orang yang terlibat. Mungkin saya kasih tahu inisialnya yang pertama A. Yang kedua V. Yang ketiga M. Keempat P. Kelima N dan keenam ….,” ucap Deddy.Deddy menegaskan, pihaknya telah menyerahkan informasi dan inisial para terduga pelaku kepada penyidik untuk ditindaklanjuti secara hukum.Baca juga: Akui Lihat CCTV Inara Rusli dan Insanul 15 Detik, Denny Sumargo: Wajahnya Tidak Terlihat JelasTermasuk, keterlibatan Virgoun dalam kasus dugaan penyebaran CCTV ini.“Sampai hari ini kita lagi memberikan keterangan yang sedetail-detailnya di penyidik. Jadi nanti tinggal kita tunggu proses selanjutnya, ya. Yang pasti kita sudah mengantongi patut diduga hampir enam orang. Patut terduga (termasuk Virgoun),” ucap Deddy.Hingga kini, laporan Inara Rusli masih ditangani penyidik Siber Bareskrim Polri. Para pelaku berpotensi dijerat pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait akses ilegal dan penyebaran informasi elektronik tanpa hak.Baca juga: Lihat CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Denny Sumargo: Gue Lihat Cuma 15 DetikDeddy menjelaskan, tindakan mengakses sistem elektronik milik orang lain secara melawan hukum diatur dalam Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.“Ancaman pidananya tidak ringan, enam sampai delapan tahun penjara,” tutur Deddy.Sebelumnya, Inara Rusli melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ke Bareskrim Polri setelah rekaman CCTV di rumahnya dijadikan barang bukti atas dugaan perselingkuhannya dengan pengusaha Insanul Fahmi.Baca juga: Wardatina Mawa Pastikan Akan Cerai dari Insanul Fahmi Usai Laporannya terhadap Inara Rusli Selesai
(prf/ega)
Identitas Penyebar CCTV Inara Rusli Sudah Dikantongi, Motif Diduga Cari Keuntungan
2026-01-12 06:04:01
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:26
| 2026-01-12 05:58
| 2026-01-12 05:39
| 2026-01-12 04:32










































