Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Korupsi, Plt Sekda Peringatkan Pejabat Lain

2026-01-14 02:37:54
Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Korupsi, Plt Sekda Peringatkan Pejabat Lain
PALANGKA RAYA, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan jajaran pejabat perangkat daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan mereka.Peringatan ini disampaikan setelah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.Vent Christway diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan pertambangan zirkon, PT Investasi Mandiri (IM).Baca juga: Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main DibabatPelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S Ampung, menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas."Dalam bekerja kita memerlukan suatu kehati-hatian, berintegritas, apa yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan yang ada," ungkap Leonard saat diwawancarai awak media usai menghadiri upacara Hari Bakti PU di Kantor Dinas PUPR Kalteng, Palangka Raya, Selasa .Leonard menambahkan, setiap pejabat perangkat daerah memiliki kewenangan sesuai dengan tugas pokok masing-masing, dan kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan."Kewenangan itu ada, tapi harus bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi aturan maupun dari sisi administrasi," imbuhnya.Setelah kasus yang menimpa Vent Christway, Leonard menyatakan bahwa pihaknya akan lebih berhati-hati dalam bekerja.Baca juga: Kejati Geledah Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun"Kami semua harus berhati-hati dalam bekerja. Dalam bekerja itu ada input, output, kemudian outcome. Kalau inputnya bagus dan outputnya bagus, outcome-nya juga bagus karena masyarakat langsung merasakan dampak positifnya. Jika hanya merasakan dampak negatif, artinya ada yang salah dengan output," jelas Leonard.Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Kalteng pada tahun 2020-2025."Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri," beber Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat .Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran kedua tersangka, kerugian negara, dan pasal yang disangkakan terhadap keduanya.Baca juga: Kadis ESDM Tersangka Korupsi, Pemprov Kalteng Data Nama-nama Calon PltEko menjelaskan bahwa tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri Tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut," jelas Eko.Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. "Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.


(prf/ega)