- Memutar musik dengan volume keras di malam hari seringkali dianggap sebagai persoalan sepele antarwarga. Namun tak sedikit pula, warga yang merasa sangat terganggu dengan suara berisik pada malam hari.Tak jarang, gangguan kebisingan ini biasa diselesaikan dengan teguran lisan atau bahkan dibiarkan demi menjaga hubungan bertetangga.Namun, siapa sangka, kebiasaan menyetel musik kencang pada malam hari ternyata dapat berujung pada sanksi pidana bila ada salah satu warga yang merasa terganggu dan melaporkan ke pihak berwajib.Dalam hukum di Indonesia, tindakan menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum, terutama pada malam hari, memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diproses secara hukum.Setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggalnya. Hak ini mencakup ketenangan pada waktu istirahat, khususnya pada malam hari, ketika sebagian besar masyarakat beristirahat.Baca juga: Tetangga Bikin Polisi Tidur di Perumahan Bisa DipidanaKebisingan akibat musik keras, pengeras suara, atau aktivitas lain yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental. Dalam jangka panjang, gangguan suara berlebih berpotensi memicu stres, gangguan tidur, hingga konflik sosial antarwarga.Merujuk pada Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang baru akan berlaku pada 2026 menyebutkan, bahwa seseorang yang membuat keributan di malam hari dapat dikenakan pidana denda senilai Rp 10 juta.Selain itu, berdasarkan hukum pidana Pasal 503 KUHP mengenai ketertiban umum selama masa transisi KHUP baru, pelaku yang menyebabkan keributan hingga mengganggu orang lain dapat dipenjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 255 ribu."Barang siapa membikin gaduh pada malam hari sehingga mengganggu ketenteraman orang lain, dapat dikenai pidana kurungan atau denda," tulis Pasal 503 ayat (1) KUHP.Ketentuan ini secara eksplisit menegaskan bahwa perbuatan membuat kegaduhan di malam hari bukan sekadar pelanggaran etika bertetangga, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.Selain KUHP, sejumlah pemerintah daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) atau peraturan ketertiban umum yang mengatur batas kebisingan.Pelanggaran terhadap Perda ketertiban umum dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau tindakan penertiban oleh Satpol PP.Baca juga: Hati-hati, Tetangga Rumah Berisik dan Setel Musik Keras Bisa Dipidana
(prf/ega)
Tetangga Setel Musik Kencang di Malam Hari Ternyata Bisa Dipidana
2026-01-11 23:44:39
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:39
| 2026-01-11 23:24
| 2026-01-11 23:11
| 2026-01-11 22:39
| 2026-01-11 21:29










































