JAKARTA, - Amir (50), warga Jakarta Pusat, akhirnya bisa mengambil ijazah sekolah menengah atas (SMA) setelah tertahan selama 27 tahun.Ia mengaku senang karena dokumen penting itu kini berada di tangannya.Ijazah tersebut belum diambil sejak lulus sekolah pada tahun 1998. Keterbatasan ekonomi membuatnya tidak mampu melunasi kekurangan biaya saat itu."Saya dari pas lulus dari SMA Dwi Saka aja (belum diambil) tahun 1998. Ya perasaannya saya bangga, senang, gitu. Karena bisa keambil ijazah, gitu. Bertahun-tahun belum diambil," jelas Amir dalam program pemutihan ijazah di Balai Kota Jakarta, Selasa .Baca juga: Pemprov DKI Putihkan 6.050 Ijazah Siswa Sepanjang 2025, Nilainya Capai Rp 14,9 MiliarKetiadaan ijazah asli, kata Amir, sempat menyulitkannya dalam mencari pekerjaan.Ia bahkan harus memohon kepada pihak sekolah agar diberi salinan ijazah demi bisa bekerja."Dulu saya kerja, jadi saya mohon-mohon sama kepala sekolah, minta fotokopiannya buat kerja, saya kerjanya sebagai cleaning service," tuturnya.Kini setelah menerima ijazah melalui program pemutihan Pemprov Jakarta, Amir berencana menyimpannya dengan baik dan memanfaatkannya untuk kembali mencari pekerjaan."Ya saya rawat, saya simpan buat melamar kerja lagi, kalau ada kesempatan," jelasnya.Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutihkan sebanyak 6.050 ijazah siswa sepanjang 2025.Program ini ditujukan bagi lulusan sekolah menengah swasta yang ijazahnya tertahan akibat tunggakan biaya pendidikan.Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan, pemutihan ijazah tersebut dilakukan secara bertahap.Baca juga: BMKG: Hujan Diperkirakan Warnai Malam Tahun Baru di JakartaPada tahap pertama, pemutihan diberikan kepada 117 siswa.Tahap kedua menyasar 371 siswa, disusul tahap ketiga sebanyak 820 siswa.Selanjutnya, tahap keempat dilaksanakan dalam dua gelombang dengan jumlah penerima masing-masing 744 siswa dan 1.238 siswa.
(prf/ega)
Leganya Amir Terima Ijazah yang Tertahan 27 Tahun: Dulu Kerja Harus Minta Fotokopian
2026-01-12 04:42:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:13
| 2026-01-12 03:12
| 2026-01-12 02:52
| 2026-01-12 02:49
| 2026-01-12 02:43










































