KPK Pastikan Proses Hukum Pemilik PT JN di Kasus ASDP Tetap Berjalan

2026-01-17 07:05:55
KPK Pastikan Proses Hukum Pemilik PT JN di Kasus ASDP Tetap Berjalan
KPK memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022 yang sempat dibantarkan penahanannya, Adjie tetap berjalan. KPK mengatakan masih melakukan penyidikan kasus tersebut.Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya. Mereka akan segera dibebaskan."Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu ya. Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).Sebelumnya, KPK menyampaikan pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie kini berstatus tahanan rumah. Kondisi kesehatan Adjie disebut sedang tidak baik."Tersangka A (Adjie) saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7).Saat itu, Adjie pun telah diperiksa sebagai tersangka. Adjie diketahui menjadi tersangka setelah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan mengenakan kursi roda saat menjalani pemeriksaan."Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua," kata dia.Adjie juga sempat dibantarkan penahanannya. Hal itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Adjie pada Rabu (11/6). Adjie dibantarkan ke RS Polri.Lihat juga Video: Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

“Fitur ini dapat memberi kendali kepada pengguna untuk menetapkan batas waktu menonton Shorts. Intervensi kecil seperti ini penting untuk membantu anak dan remaja belajar mengatur diri, jelas Graham.Pantauan KompasTekno, area Mental Health Shelf dan fitur pembatasan Shorts memang sudah bisa dijajal di Indonesia.Seperti disebutkan di atas, rak Mental Health Shelf yang dilabeli From health sources akan muncul ketika pengguna memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan penyakit mental.Baca juga: MTV Tutup Lima Channel Musik Akhir 2025, Tergeser YouTube dan Medsos?Sementara fitur pembatasan YouTube Shorts bisa diakses melalui menu pengaturan, tepatnya Settings > Time management > dan Shorts feed limit./Bill Clinten Fitur pembatasan waktu menonton Shorts yang baru dirilis YouTube di Indonesia.Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja mengatakan kedua fitur ini merupakan komitmen YouTube untuk membantu remaja Indonesia membangun kebiasaan digital yang lebih sehat serta mengakses informasi yang lebih bertanggung jawab.Di Indonesia, Suwandi menyebut kesehatan mental remaja akan menjadi salah satu fokus dan perhatian YouTube di Indonesia.“Kami sangat serius dengan komitmen kami soal kesehatan mental, dan ini akan menjadi topik yang akan terus menjadi fokus YouTube ke depannya,” kata Suwandi./Bill Clinten Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja dalam acara Beranda Jiwa di kantor Google Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis .Meski jadi fokus YouTube di masa depan, Suwandi menambahkan bahwa dukungan kreator dan pakar menjadi elemen penting agar komitmen ini juga bisa dijalankan dengan baik.Baca juga: YouTube Sulap Video Burik Lawas Jadi Bening dengan AI“Kami membutuhkan bantuan dan kerja sama untuk melanjutkan komitmen kami dan program terkait kesehatan mental di masa depan, sekaligus memperluas jangkauannya,” pungkas Suwandi.

| 2026-01-17 05:38