JAKARTA, - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia atau WAMI mulai mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu pada Selasa .Adapun ini menjadi periode ketiga WAMI mendistribusikan royalti senilai Rp 36.998.818.013.Saat ini, WAMI menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik.Distribusi periode ketiga ini berlangsung di tengah perubahan regulasi, terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti.Baca juga: Tak Bisa Bongkar Nominal Royalti Pencipta, WAMI: Ada Aturan ItuRegulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang berdampak langsung pada proses penyaluran royalti kepada anggota.“Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota,” kata Adi Adrian selaku President Director WAMI, Selasa."Mekanisme baru ini mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025,” tambah Adi.Diketahui, semenjak Agustus 2025, pemerintah sempat membekukan WAMI sebagai Pelaksana Harian LMKN.Baca juga: Kisruh Royalti Berlanjut, Ari Lasso Sebut Ada Anggota DPR yang Siap Audit WAMI Kemudian, lisensi dan pengumpulan royalti akan dilakukan oleh LMKN sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan royalti satu pintu.Dalam masa transisi ini, proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat dihentikan sementara hingga penyesuaian regulasi diberlakukan secara penuh, sehingga memengaruhi proses pendistribusian royalti kepada anggota WAMI pada periode ini.“Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional,” ucap Adi.“Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku,” tambah Adi.Adi memastikan proses pendistribusian royalti berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan, termasuk meningkatkan ATLAS, sistem yang digunakan WAMI dalam pendistribusian royalti.Baca juga: WAMI Klaim Sudah Transfer Royalti Puluhan Juta, Ari Lasso: Kena Prank Deh Gue“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan royalti tersalurkan kepada para pencipta secara adil dan tepat waktu, meski berada dalam masa penyesuaian besar di tingkat nasional,” tutur Adi.WAMI juga merilis daftar komposer dengan perolehan tertinggi untuk periode ini.Mereka adalah Roby Satria (salah satu pencipta lagu “Mangu” yang juga personel band Geisha), Muthoillah Rizal Affandi (penulis lagu “Yasir Lana”), Daniel Baskara Putra (pencipta lagu “Rumah Ke Rumah”), dan Fiersa Besari (pencipta lagu “Runtuh”).
(prf/ega)
WAMI Mulai Distribusi Royalti Periode Ketiga Senilai Rp 36,9 M
2026-01-12 15:14:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:44
| 2026-01-12 14:14
| 2026-01-12 14:14
| 2026-01-12 14:14










































