Tarif Listrik per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan PLN pada 17-23 November 2025

2026-01-12 01:17:56
Tarif Listrik per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan PLN pada 17-23 November 2025
- Tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi pada periode 17–23 November 2025 telah ditetapkan.Penentuan tarif listrik ini mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) Triwulan IV 2025 (Oktober-Desember).Mengutip laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik pada pekan ini diputuskan tetap atau tidak mengalami perubahan.Artinya, besaran tarif per kWh bagi seluruh pelanggan PLN masih sama seperti sebelumnya.“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi, Rabu .Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi (tariff adjustment) dilakukan setiap tiga bulan sekali.Adapun, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah dunia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).Lantas, bagaimana rincian tarif listrik per kWh untuk semua golongan pelanggan PLN pada periode 17–23 November 2025?Baca juga: Berapa Biaya Token Listrik Anak Kos per Bulan untuk Lampu, Kipas, dan Charger?Tarif listrik PLN, baik prabayar maupun pascabayar, berlaku sama sesuai golongan daya.Perbedaannya, pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah penggunaan listrik.Dilansir dari laman resmi PT PLN, tarif listrik per kWh pada 17-23 November 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sebagai berikut: Tarif subsidi (S dan R-1 subsidi):Itulah daftar tarif listrik per kWh untuk November 2025 bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.Dengan mengetahui besaran tarif yang berlaku, masyarakat dapat lebih bijak mengatur penggunaan listrik agar tagihan tetap terkendali.Baca juga: Dosen ITB Ungkap Cara Menghemat Token Listrik Rp 100.000 untuk Anak Kos Pengguna AC


(prf/ega)