- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan keberpihakan kepada masyarakat pinggir hutan melalui penyerahan sertifikat redistribusi tanah yang memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama puluhan tahun diperjuangkan warga. Penyerahan sertifikat redistribusi tanah secara simbolis dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Jember di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur, Senin .Bupati Jember Muhammad Fawait dalam sambutannya mengatakan, sertifikat yang diterima masyarakat merupakan jaminan hukum yang sah dan berlaku seterusnya.Oleh karena itu, ia mengingatkan agar sertifikat dimanfaatkan secara bijak dan tidak disalahgunakan.“Ini sudah pasti aman sampai seterusnya. Alhamdulillah. Pesan saya satu, kalau sudah dapat sertifikat, jangan sembarangan disekolahkan. Saya khawatir hari ini dapat sertifikat, besok justru hilang karena digunakan untuk hal yang tidak produktif,” ujar Fawait, yang akrab disapa Gus Fawait dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa .Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN: Tahapan, Syarat, dan BiayanyaIa menegaskan, sertifikat tanah boleh dijadikan agunan selama digunakan untuk kegiatan produktif yang menunjang ekonomi keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif.Menurut Gus Fawait, sertifikat harus menjadi alat untuk menguatkan masa depan, bukan sumber persoalan baru.Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan. Ia menekankan bahwa kepastian hak atas tanah harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga alam sebagai upaya mencegah bencana, termasuk banjir.Penyerahan sertifikat redistribusi tanah merupakan bagian dari program reforma agraria yang menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.Baca juga: Bantu Warga Miskin Ekstrem, Reforma Agraria Jember Fokus Legalisasi PermukimanReforma agraria tidak hanya memberikan legalitas aset berupa sertifikat, tetapi juga tanah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga yang hidup di sekitar kawasan hutan.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Ghilman Afifuddin menyampaikan, pada 2025 terdapat 2.025 bidang tanah redistribusi di Jember. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.700 sertifikat akan diserahkan secara bertahap kepada masyarakat.Ghilman mengatakan, proses legalisasi dapat diselesaikan kurang dari dua bulan berkat kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat.Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 511.000 bidang tanah di Jember yang belum bersertifikat dan akan diselesaikan secara bertahap.Baca juga: BPN Ungkap Alasan Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Harus Dicek Ulang ke KantahGhilman menegaskan, seluruh bidang tanah redistribusi harus berstatus clear and clean, tidak berada di kawasan hutan, sempadan sungai, maupun lahan bermasalah lainnya.“Insyaallah pada 2026 akan kembali ditargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah dengan jumlah yang lebih besar,” ujarnya.Ghilman juga menjelaskan perbedaan antara program PTSL dan redistribusi tanah. PTSL merupakan bantuan negara untuk pengurusan sertifikat atas tanah yang telah dimiliki masyarakat, sementara redistribusi tanah mencakup pemberian tanah sekaligus sertifikatnya.Penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Tempurejo menjadi bukti kolaborasi antara pemerintah pusat, pemda, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), BPN, dan masyarakat, untuk menghadirkan keadilan agraria secara nyata.Bagi warga Jember, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen, melainkan simbol pengakuan, kepastian hukum, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.
(prf/ega)
Pemkab Jember Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah bagi Warga Pinggir Hutan
2026-01-12 21:12:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 21:24
| 2026-01-12 21:02
| 2026-01-12 19:50
| 2026-01-12 19:50










































