Dakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Eks Dirut Sritex Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU

2026-01-12 04:28:46
Dakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Eks Dirut Sritex Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU
SEMARANG, - Mantan Direktur Utama PT. Sritex Tbk Iwan Lukminto dan Iwan Kurniawan, ajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa soal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya. Seperti diketahui, kedua terdakwa mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin . Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.Kuasa hukum para terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. "Iya keberatan iya," kata Hotman ditemui usai sidang. Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Duo Bos Sritex, Didakwa Rugikan Negara Rp 1 TriliunHotman berargumen bahwa penyaluran kredit terkait BUMN diatur oleh UU No. 1 Tahun 2025, yang menurutnya bukan lagi kewenangan kejaksaan.“Sampai sekarang, undang-undang itu masih berlaku,” tegasnya.Sedangkan untuk kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun, Hotman enggan berkomentar. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).“Belum lihat hasil audit BPK. Kami akan meminta hasil audit pada sesi berikutnya. Jadi nanti di eksepsi bakal lebih jelas,” ucapnya.Baca juga: Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Kredit SritexSeperti diketahui, para terdakwa disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Mantan Direktur Utama PT. Sritex Tbk Iwan Lukminto mengikuti sidang dugaan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin .


(prf/ega)