Pelunasan Biaya Haji Dimulai, Menhaj: Tidak Ada Pungutan Biaya Apapun

2026-01-13 09:45:15
Pelunasan Biaya Haji Dimulai, Menhaj: Tidak Ada Pungutan Biaya Apapun
JAKARTA, - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochammad Irfan Yusuf, mengingatkan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam pelunasan biaya haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi yang telah dimulai sejak Senin ."Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan," tegas Irfan dikutip dari siaran pers resmi, Selasa .Irfan mengatakan, seluruh informasi resmi tentang pelunasan biaya haji 2026 hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemenhaj RI.Baca juga: Menhaj: Jemaah Haji Tak Lolos Cek Kesehatan di Saudi Berpotensi DipulangkanIrfan menuturkan, daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi di www.haji.go.id.Ia berharap calon jemaah tidak terbawa informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan."Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami," jelasnya.Baca juga: Syarat Pelunasan Haji, Jemaah Wajib Jalani Pemeriksaan di PuskesmasImbauan terakhir, Menhaj Irfan meminta calon jemaah agar mematuhi jadwal pelunasan, tertib saat proses di bank, serta mengikuti aturan terkait dengan kesehatan sebelum keberangkatan.Sebelum berangkat, calon jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan biaya haji."Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji," tuturnya.Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler 2026 Tahap Pertama Dimulai Hari IniPemeriksaan kesehatan di awal pelunasan ini untuk mengantisipasi pemeriksaan kesehatan jemaah yang dilakukan secara acak oleh otoritas Arab Saudi di bandara.Pasalnya, jika ditemukan jemaah yang dinilai tidak layak istithaah (kemampuan) kesehatan, maka akan berpotensi dipulangkan."Nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jemaah yang dinilai tidak layak istithaah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga," jelas Irfan.Sebagai informasi, pelunasan biaya haji tahap pertama akan berlangsung mulai hari 24 November kemarin hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.Pada tahap kedua, prioritas diberikan kepada jemaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 08:52