- Wali Kota Solo Respati Ardi mengecam keras operasional bajaj online yang masih beraktivitas di Kota Solo.Ia menegaskan pemerintah kota sedang menyiapkan dasar hukum untuk menegaskan larangan moda transportasi beroda tiga tersebut.Larangan ini muncul setelah perusahaan bajaj online kembali beroperasi meski sebelumnya telah diterbitkan surat edaran resmi dari Pemkot Solo.Kasus ini mencuat setelah pengemudi bajaj online tetap menjalankan layanan melalui aplikasi Maxride yang sebelumnya sempat dihentikan.Baca juga: Wali Kota Solo Tegaskan Larangan Operasi Bajaj Maxride, Tawarkan Becak Listrik Sebagai AlternatifKegeraman Respati Ardi disampaikan langsung kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota.“Ora oleh. Wis kandanane, ngeyel, angel (Tidak boleh, sudah diberitahu, tetap ngotot, susah), ” tegasnya di hadapan wartawan di Balai Kota, Senin .Ia mengatakan Pemkot Solo kini mencari dasar hukum yang bisa digunakan untuk menindak operasional tersebut.Respati mengkritisi operasional bajaj yang dinilainya kurang sesuai dengan tata transportasi publik Solo.Baca juga: Wali Kota Larang Bajaj Mengaspal di Solo: Kurang Baik untuk Tata TransportasiIa menyebut Pemkot Solo saat ini menunggu kedatangan becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk difungsikan sebagai transportasi ramah lansia.“Kami belajar dari kota-kota lain, itu kurang baik untuk tata transportasi, kami menunggu becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto, kami fungsikan untuk pengemudi becak yang lansia terutama. Kami tunggu unitnya dari pemerintah pusat. Kami sudah mengajukan,” katanya.Sebelumnya, General Manager Max Auto atau Dealer Bajaj, Budi Dirgantoro, menjelaskan pengemudi bajaj sempat berhenti beroperasi karena Surat Edaran Wali Kota Solo.Menurutnya, layanan bajaj online Maxride kembali jalan setelah pemilik kendaraan mendapatkan STNK.Budi mengakui masih ada kekurangan persyaratan saat awal beroperasi karena bajaj hanya memiliki STCK, bukan STNK yang seharusnya menjadi syarat legal./Labib Zamani Wali Kota Solo, Respati Ardi.Pemkot Surakarta sebelumnya telah resmi melarang angkutan umum roda tiga beroperasi di Solo.Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga sebagai Angkutan Umum, ditandatangani Wali Kota Respati Ardi pada 30 Oktober 2025.
(prf/ega)
Wali Kota Solo Geram Bajaj Online Tetap Beroperasi Meski Sudah Dilarang: Ngeyel, Angel
2026-01-12 04:17:05
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:43
| 2026-01-12 03:38
| 2026-01-12 03:35
| 2026-01-12 03:23
| 2026-01-12 02:15










































